![]() |
| Wabup Heroaldi menyampaikan jawaban Bupati Sambas atas dua Raperda Kabupaten Sambas dalam sidang paripurna di DPRD Sambas, Rabu (28/10/2026). |
Sambas - Wakil Bupati Sambas H Heroaldi Djuhardi Alwi mengatakan, penyusunan Rancangan APBD tahun 2027 berpedoman pada RPJMD Kabupaten Sambas tahun 2025-2029, yang dijabarkan lebih lanjut di dalam RKPD tahun 2027, serta KUA dan PPAS tahun anggaran 2027 yang pada 7 Agustus 2026 telah disepakati bersama DPRD Kabupaten Sambas.
Demikian dikatakan oleh Wabup Heroaldi dalam menyampaikan jawaban Bupati Sambas atas pandangan fraksi-fraksi di DPRD Sambas terhadap Raperda APBD 2027 dan Raperda Tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sambas nomor 6 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang akan dibahas bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sambas.
"Rancangan APBD 2027 ini disusun untuk tetap konsisten membiayai program-program pembangunan sesuai visi dan misi daerah, dengan fokus pada sektor-sektor prioritas," ujar Wabup Heroaldi, Selasa (28/10/2026).
Dalam penyampaian tersebut, Wabup menjelaskan pendapatan Kabupaten Sambas berasal dari tranfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Asli Daerah.
"Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp.1,85 Trilyun, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 317,18 Miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1,53 Trilyun," kata Wabup.
Heroaldi mengungkapkan, jika dibandingkan dengan APBD tahun anggaran 2026, secara umum pendapatan daerah tahun anggaran 2027 berkurang sebesar 0,86 persen dari Rp. 1,87 Trilyun menjadi Rp. 1,85 Trilyun.
"Penurunan pendapatan daerah ini disebabkan karena berkurangnya transfer ke daerah serta beberapa target pendapatan lainnya," kata Wabup.
Wabup menjelaskan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sambas nomor 6 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemilihan kepala desa, sejalan dengan dinamika penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta perkembangan peraturan perundang-undangan, diperlukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap regulasi yang mengatur penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Sambas.
"Hal ini penting, agar ketentuan yang berlaku tetap relevan, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala desa," kata Heroaldi.
