Kooperatif, Oknum Camat Diduga Pelaku Cabul Tidak Ditahan

Editor: redaksi

Ilustrasi 

Sambasnews-Oknum camat dikabupaten Sambas yang dilaporkan kepada polisi atas dugaan perbuatan cabul, tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polres Sambas AKP Prayitno membenarkan, jika tersangka saat ini masih belum ditahan karena yang bersangkutan kooperatif saat dipanggil atau dimintai keterangan.

"Banyak yang menanyakan mengapa tersangka belum ditahan, seolah-olah ditahan itu harus dilakukan. Tapi apabila belum diperiksa maka harus diperiksa. Kenapa belum ditahan, karena kami menilai tersangka kooperatif saat dipanggil atau ditelepon yang bersangkutan langsung hadir,  kemungkinan juga dari penilaian dari tim penyidik sendiri karena alasan penahanan itukan subjektif mengapa tidak ditahan karena tidak mengkhawatirkan pelaku akan lari atau menghilangkan barang bukti," ujar Prayitno.

Dari KPAID kata Prayitno, juga sudah datang dan turut menanyakan hal yang sama mengapa tersangka belum ditahan.

"Kami juga menyampaikan kepada KPAID jika tersangka dinilai bisa bekerjasama sehingga belum dilakukan penahanan, tetapi untuk proses selanjutnya besok, lusa bisa saja kita tahan," katanya.

Kasatreskrim mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan untuk penyelidikan selanjutnya tersangka akan ditahan.

"Tidak menutup kemungkinan besok, lusa untuk proses selanjutnya kami lakukan penahanan, tetapi sekarang saya katakan tersangka belum ditahan," ungkapnya.

Semua proses sebutnya telah berjalan, hingga saat ini pihaknya sudah meminta keterangan dari saksi-saksi dan tersangka dalam pemeriksaan.

"Tinggal  pemberkasan dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mengirimkan berkasnya," ucap Kasat Reskrim .

Untuk saksi-saksi lanjutnya, semuanya sudah di periksa. Termasuk saksi teman korban yang bersama-sama menjadi siswa PSG.
"Orang tuanya juga kita periksa, termasuk gurunya yang memberikan izin kepada korban dalam menjalani tugas dari sekolah untuk PSG di kantor camat Selakau," jelasnya.

Diterangkan Kasatreskrim, kasus yang sedang ditangani tinggal penyempurnaan bekas. Hasil keterangan baik dari saksi-saksi, tersangka dan barang bukti yang disita.

"HP tersangka sudah kita sita, karena disitu ada percakapan. Komunikasi sebelum kejadian yang kedua, yaitu di rumah dinas ada komunikasi disuruh datang ke rumah diberikan alamatnya. Itu sebagai petunjuk awal," katanya.

Atas perbuatan tersebut dikatakan oleh Kasat Reskrim, tersangka terancam lima tahun penjara. (Gindra)
Share:
Komentar

Berita Terkini