Seminar Perlindungan Pekerja Migran Sambas: Kolaborasi Nyata Mewujudkan Ruang Aman di Wilayah Perbatasan

Editor: Redaksi

 

Narasumber Seminar Perlindungan PMI di aula Ir H Burhanuddin A Rasyid UNISSAS. 

Persoalan pekerja migran Indonesia (PMI) kembali menjadi perhatian serius, khususnya di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Posisi geografis Sambas yang berbatasan langsung dengan Malaysia menjadikannya daerah strategis, namun sekaligus rentan terhadap praktik migrasi tenaga kerja ilegal. Kondisi ini menuntut perhatian bersama agar perlindungan terhadap PMI tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar dirasakan di lapangan.

Menjawab tantangan tersebut, Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Hukum Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS) menggelar Seminar dan Penyuluhan Pekerja Migran Indonesia pada 23 Desember 2025. Kegiatan yang mengangkat tema “Perlindungan Pekerja Migran Sambas: Kolaborasi Bersama Mewujudkan Ruang Aman di Wilayah Perbatasan” dengan ketua panitai M. Lutfi Ariyadi ini dilaksanakan di Auditorium Ir. H. Burhanuddin Arrasyid UNISSAS.

Acara tersebut dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Hukum UNISSAS, Assoc. Prof. Dr. Zarul Arifin, M.Si. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa isu pekerja migran tidak semata-mata berkaitan dengan ekonomi, tetapi juga menyangkut aspek hukum, kemanusiaan, dan martabat bangsa. 

Menurut dia, PMI merupakan warga negara yang wajib mendapatkan perlindungan negara secara menyeluruh, mulai dari sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga setelah kembali ke tanah air.

Pemateri pertama, Nursyamsiah, S.Hum., M.H., dosen Fakultas Hukum UNISSAS dan pengampu mata kuliah Hukum Internasional, menyoroti lemahnya perlindungan PMI dari perspektif hukum internasional. 

Nursyamsiah menyampaikan bahwa regulasi terkait PMI masih perlu dipertegas dan diperjelas agar mampu memberikan perlindungan yang efektif. Meski Indonesia telah memiliki undang-undang yang mengatur pekerja migran, implementasinya dinilai belum optimal, terutama dalam melindungi pekerja migran nonprosedural yang banyak berasal dari wilayah perbatasan.

Menurut Nursyamsiah, masih banyak PMI yang berangkat tanpa dokumen resmi akibat keterbatasan ekonomi, minimnya informasi, serta maraknya praktik percaloan. 

Situasi ini menunjukkan bahwa hukum seharusnya hadir sebagai instrumen perlindungan yang mudah diakses dan dipahami masyarakat, bukan sekadar aturan normatif yang sulit diterapkan di tingkat akar rumput. Negara dituntut lebih tegas dalam pengawasan dan penegakan hukum agar PMI benar-benar terlindungi.

Sementara itu, pemateri kedua, Ariyadi Tri Nurcahyanto, S.ST., anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sambas sekaligus Ketua Panitia Khusus Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Kabupaten Sambas, memaparkan data yang memprihatinkan. 

Ia mengungkapkan bahwa dalam rentang waktu 2022 hingga 2025, hanya 144 pekerja migran legal yang terdata. Di sisi lain, hampir kurang lebih 1.000 pekerja migran ilegal dideportasi ke wilayah perbatasan.

Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan PMI ilegal di Sambas bukanlah kasus yang bersifat insidental, melainkan masalah struktural yang membutuhkan penanganan serius. Ariyadi juga menekankan bahwa perlindungan tidak hanya diberikan kepada pekerja migran, tetapi juga kepada keluarga mereka. Hal ini telah dimasukkan dalam peraturan daerah Kabupaten Sambas terkait perlindungan pekerja migran Indonesia.

Deportasi massal pekerja migran ilegal membawa dampak besar, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga sosial dan psikologis. Banyak PMI yang kembali dalam kondisi rentan, tanpa pekerjaan, bahkan mengalami trauma akibat perlakuan yang tidak manusiawi selama bekerja di luar negeri. Tanpa solusi komprehensif, kondisi ini berpotensi melanggengkan siklus keberangkatan ilegal yang terus berulang.

Oleh karena itu, kolaborasi menjadi kunci utama sebagaimana tema yang diusung dalam seminar ini. Perlindungan PMI tidak dapat dibebankan hanya kepada satu pihak. Pemerintah daerah, DPRD, perguruan tinggi, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil harus bergerak bersama. 

Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam edukasi hukum, riset, dan advokasi, sementara pemerintah daerah berwenang merumuskan kebijakan yang berpihak pada perlindungan PMI.

Keterlibatan masyarakat juga tidak kalah penting. Penyuluhan hukum harus menjangkau desa-desa perbatasan, tempat asal mayoritas calon PMI. Informasi mengenai prosedur keberangkatan resmi, risiko migrasi ilegal, serta hak dan kewajiban pekerja migran perlu disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami.

Seminar dan penyuluhan yang digelar DEMA Fakultas Hukum UNISSAS ini patut diapresiasi sebagai langkah nyata dalam membangun ruang aman bagi pekerja migran di wilayah perbatasan. 

Kegiatan ini tidak hanya menjadi forum akademik, tetapi juga ruang dialog yang mempertemukan kampus, pemerintah, dan masyarakat. Ke depan, upaya serupa diharapkan berlanjut dalam bentuk kebijakan dan tindakan konkret yang benar-benar melindungi PMI.

Perlindungan pekerja migran merupakan wujud nyata kehadiran negara bagi warganya yang rentan. Kabupaten Sambas memiliki peluang besar untuk menjadi contoh perlindungan PMI berbasis kolaborasi. 

Dengan sinergi semua pihak, ruang aman bagi pekerja migran bukan sekadar slogan, melainkan kenyataan yang dirasakan langsung oleh masyarakat perbatasan.


Penulis: Dr Asman, M. Ag

Share:
Komentar

Berita Terkini