![]() |
| Lerry Kurniawan Figo, Wakil Ketua DPRD Sambas. |
Sambas - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Sambas, atas perjuangan dan komitmennya dalam memperjuangkan aspirasi tenaga honorer.
Figo mengatakan, melalui komunikasi, koordinasi, serta diplomasi yang baik dengan Kementerian PANRB, pengajuan PPPK Paruh Waktu yang berjumlah ribuan orang akhirnya dapat diterima oleh Pemerintah Pusat.
"Kendati proses tersebut sempat mengalami keterlambatan dan masuk dalam timeline non-tahapan, berkat keseriusan dan komitmen Pemerintah Daerah, akhirnya terbit Surat Kementerian PANRB Nomor 16955/B.MP.01.01/SD/D/2025 tentang penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu," ujar Lerry Kurniawan Figo, Senin (15/12/2025).
Legislator Partai Nasdem ini menyebutkan, dengan terbitnya surat tersebut, tenaga non-ASN Kabupaten Sambas kini dapat diakomodasi untuk memperoleh NIP dan diangkat sebagai ASN PPPK Paruh Waktu.
"Ini merupakan kabar gembira yang patut kita syukuri. Sebelumnya, isu PPPK Paruh Waktu sempat menjadi perbincangan hangat dan viral karena keterlambatan pengusulan yang menyebabkan ketidakjelasan nasib para tenaga honorer," kata Figo.
"Berbagai ekspresi kekecewaan hingga tudingan kepada Pemerintah Daerah pun bermunculan. Namun, dengan adanya surat dari Kementerian PANRB ini, seluruh kekhawatiran tersebut kini telah terjawab," katanya.
Figo menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bupati Sambas, Sekretaris Daerah, BKPSDM, BPKAD, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas, serta semua pihak yang telah mendukung perjuangan penataan status dan nasib tenaga honorer.
"Perlu kami sampaikan, dengan jumlah tenaga honorer yang cukup besar, kondisi transfer ke daerah yang menurun, kebijakan efisiensi anggaran, serta keterbatasan kemampuan keuangan daerah, namun Bupati dan DPRD tetap sepakat untuk mengedepankan kepentingan para tenaga honorer," katanya.
Dengan adanya hal tersebut, Figo mengimbau kepada seluruh calon PPPK Paruh Waktu agar memanfaatkan waktu yang tersisa sebaik-baiknya untuk melengkapi seluruh dokumen persyaratan, mengingat batas akhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) paling lambat 20 Desember.
"Kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Sambas atas kesigapan dan perhatian luar biasa, di mana meskipun pada hari libur tetap membuka pelayanan pembuatan SKCK bagi para calon PPPK Paruh Waktu, sehingga seluruh berkas dapat diproses tepat waktu," ujarnya.
Figo mengingatkan bahwa pada tahap ini, pengangkatan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk memastikan status tenaga honorer tetap diakui sebagai ASN melalui pemberian NIP. Terkait kebijakan hak-hak keuangan, tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Harapannya, tidak terjadi penurunan dari hak yang diterima sebelumnya, sembari menunggu kebijakan lanjutan ke depan, termasuk peluang pengangkatan penuh waktu maupun CPNS.
"Walaupun saat ini SK dan NIP belum sepenuhnya diterbitkan serta pelantikan belum dilaksanakan, saya selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas menyampaikan selamat dan sukses kepada seluruh tenaga honorer," kata Lerry Kurniawan Figo.
"Tentu kami berpesan, agar PPPK Paruh Waktu bekerja dengan sepenuh hati dan penuh tanggung jawab. Tidak hanya sekedar menuntut haknya tapi juga harus melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik, tidak bermalas-malasan dan selalu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat," katanya.
