DPRD Sambas Gelar Hearing Dengan Warga Sajingan Besar

Editor: redaksi


Suasana hearing warga Sajingan besar, Kamis (5/9)

Sambasnews.com(Sambas)-Komisi II DPRD kabupaten Sambas menggelar rapat dengar pendapat bersama dengan warga Sajingan Besar, Kamis pagi.
Kedatangan masyarakat menurut Uray Bima, sebagai juru bicara warga, guna meminta hak masyarakat.

Dikatakan tujuan kedatangan mereka ke DPRD Sambas, adalah untuk Penyelesaian persoalan kawasan yang berstatus hutan yang melingkupi pemukiman dan lahan pertanian masyarakat di Kecamatan Sajingan Besar.

Dikemukakan Uray Bima kurang lebih tiga Minggu yang lalu, terdapat belasan orang dari masyarakat Sajingan Besar yang di amankan aparat penegak hukum, atas kasus pembabatan hutan.

"Kurang lebih 3 Minggu lalu, ada 17 warga Sajingan yang di tetapkan sebagai tersangka sebagai aktor ilegal logging. Dan hari ini sudah di proses hukum, dan mendekam di jeruji besar," katanya.

Lalu lanjutnya, nanti akan berapa ramai lagi yang mendekam di jeruji besi, sebelum hal ini meluas.

Jika melihat dari pada wilayah yang ada. Kawasan pemukiman warga katanya termasuk dalam kawasan hutan yang di maksud.

"Kalau kita lihat dari wilayah pemukiman, real di dalamnya itu ada pemukiman mereka, lahan pertanian, perkebunan dan hak-hak tanah mereka. Bahkan ada kantor camat, dan lain sebagainya," papar Uray Bima.

Oleh karenanya, masyarakat melakukan aktivitas seperti biasa di kawasan lahan tersebut untuk menyambung hidup.

"Apa yang mereka lakukan itu, adalah untuk menyambung hidup mereka," katanya.

Oleh karenanya, ia berharap agar pemerintah bisa memberikan hak-hak seusai dengan apa yang harus di terima oleh masyarakat.

"Saya katakan ini tidak memohon, tapi Pemerintah Daerah berhak memberikan hak kepada masyarakat Sambas, Khususnya di Sajingan besar terhadap hak atas lahan yang mereka miliki," katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Ir H Arifidiar MH, yang membuka kegiatan Hearing warga masyarakat Kecamatan Sajingan Besar. Dalam rangka pembahasan, jalan Penyelesaian persoalan kawasan yang berstatus hutan yang melingkupi pemukiman dan lahan pertanian masyarakat.

Ia mengungkapkan jika dirinya menginginkan Kegiatan itu berjalan sebagaimana mestinya. 

Arifidiar menjelaskan, jika DPRD menerima dengan baik keinginan masyarakat untuk melaksanakan Hearing ataupun rapat dengar pendapat dengan DPRD.

Ia menuturkan, jika pihaknya membuka pintu selebar-lebarnya untuk mendengarkan masukan dan persoalan dari masyarakat.

Sementara Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili meminta BPN agar bisa menerbitkan sertifikat seusai RDTR di Wilayah Perbatasan Sambas

"Saya sudah sampaikan kepada BPN, kita bergerak menata perbatasan sesuai dengan RDTR," tegasnya, ketika di hadapan peserta Hearing, Kamis.

"Jadi saya minta jangan sampai ada surat ataupun sertifikat yang di keluarkan tidak sesuai dengan RDTR," ungkapnya.

Atbah pun mengungkapkan, jika dirinya menginginkan jika persoalan itu bisa segera di selsaikan.

"Untuk itu, kewajiban kami sebagai Bupati Sambas akan membantu bapak ibu keluar dari masalah ini. Atau memiliki hak-haknya, yang di larang oleh negara. Dan kami akan lakukan itu (Perjuangkan-Red) kepada pemerintah dan Kementerian terkait, dan juga kepada DPR RI," katanya.

Terkait dengan hal yang di sampaikan juru bicara peserta Hearing yang melaporkan tentang ada peristiwa penangkapan 17 orang warga Sajingan yang di duga membabat lahan hutan lindung.

Atbah menuturkan, jika hal tersebut ranah penegakan hukum. Dan Pemda tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan dengan hukum.

"Terkait dengan persoalan tangkap menangkap itu ada di ranah hukum, tapi kita akan mendalaminya supaya tidak salah tangkap," tuturnya.

Untuk kelanjutan Penyelesaian persoalan kawasan yang berstatus hutan yang melingkupi pemukiman dan lahan pertanian masyarakat.

Ia secara tegas memerintahkan kepada Asisten II Bupati Sambas untuk membantu dan mengawal penyelesaian masalah tersebut.

"Saya perintahkan kepada asisten dua agar terus membatu masyarakat kita, untuk mendapatkan hak-haknya," kata Bupati. (Gindra)
Share:
Komentar

Berita Terkini