Larangan konsumsi miras dan judi dibuat desa Mak Tangguk |
Sambasnews.com (SAMBAS)-Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili mengapresiasi upaya desa Mak Tangguk kecamatan Tebas memerangi penyakit masyarakat (Pekat), dalam kegiatan hiburan masyarakat yang digelar didesa tersebut.
Apa yang dilakukan, dengan telah berupaya mengamankan tempat hiburan malam dari berbagai penyakit masyarakat, melalui razia oleh keamanan desa sangat membantu memerangi Pekat dikabupaten Sambas.
"Tentu ini patut kita apresiasi apa yang dilakukan oleh desa Mak Tangguk Kecamatan Tebas, untuk menghindari penyakit masyarakat seperti, perjudian, minuman keras, perkelahian dan lain-lain," ujar Atbah.
Atbah menyampaikan, melalui kegiatan yang dilakukan oleh desa Mak Tangguk ini merupakan instruksi dari kebijakan Bupati.
"Ya, apa yang telah dilakukan merupakan instruksi saya selaku Bupati untuk memerangi penyakit masyarakat," ungkapnya.
Kegiatan ini juga merupakan perwujudan dari program Akhlakul Karimah yang menjadi arah pembangunan manusia di kabupaten Sambas.
"Kita ingin masyarakat kabupaten Sambas mempunyai akhlak yang baik, namun dalam upaya pencegahan ini kita mengedepankan dengan cara persuasif dan penuh cinta kepada sesama saudara," sebut Bupati.
Ia juga berharap kepada desa-desa lain, dapat mengikuti apa yang telah dilakukan oleh desa Mak Tangguk sebagai upaya dalam menjalankan instruksi Bupati.
"Tentu saya berharap semua desa menerapkan hal yang sama untuk keamanan dan ketertiban bersama di masyarakat, namun tentu sudah harus berkoordinasi dengan pihak keamanan dalam hal ini kepolisian. Sehingga apa yang dilakukan akan semakin maksimal dalam memerangi Pekat dikabupaten Sambas," tegasnya.
Sebelumnya diketahui pihak desa Mak Tangguk Kecamatan Tebas, telah membuat baleho himbauan tidak melakukan Perjudian dan minum minuman keras diwilayah desa tersebut.
Bahkan dalam kegiatan hiburan masyarakat, digelar razia oleh pihak desa terhadap minuman keras yang dibawa oleh pengunjung hiburan masyarakat.