Empat anggota DPRD Sambas dampingi petani laporkan PI ke Polres Sambas |
Sambasnews.com (SAMBAS)-Buntut dari postingan admin facebook Pontianak Informasi
(PI) yang menuliskan jeruk siam disuntik
berbuah laporan kepada kepolisian, laporan tersebut dilakukan oleh Petani
Jeruk Kabupaten Sambas yang tergabung dalam asosiasi petani jeruk dengan
melaporkannya Polres Sambas, Selasa.
Para petani saat membuat laporan didampingi langsung oleh anggota
DPRD kabupaten Sambas Lerry Kurniawan Figo, Bagus Setiadi, Erwin Johana dan
Denny
Bagus Setiadi, Sekretaris Komisi I mengatakan, pihaknya
melakukan pendampingan terkait laporan petani jeruk kabupaten Sambas atas
postingan akun FB Pontianak informasi yang dinilai sangat merugikan petani
jeruk.
"Ya, kita dari DPRD terus mendampingi masyarakat saat
membuat laporan ke Mapolres Sambas atas postingan Akun FB Pontianak Informasi
yang merugikan petani jeruk di kabupaten Sambas," ujarnya, Selasa.
Untuk selanjutnyamenuurt dewan asal kecamatan Tebas tersebut,
akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian Sambas.
"Ya, untuk proses selanjutnya kita serahkan sepenuhnya
ke pihak kepolisian, namun dari kita (DPRD) akan melakukan pengawalan dan akan
menjelaskan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan jangan resah lagi karena
sudah dilaporkan ke polisi," terangnya.
Bagus mengungkapkan akibat postingan dari akun FB Pontianak
informasi, sangat terasa bagi Petani jeruk apalagi sebentar lagi katanya
diperkirakan akhir Mei sampai juni akan menghadapi panen raya jeruk.
"Dampak dari postingan tersebut bisa menyebabkan tingkat
kepercayaan pembeli jeruk turun, sehingga tingkat pejualan juga mengalami
penurunan. Ini tentu dapat membuat anjloknya harga jeruk Sambas. Akibatnya
tentu berimbas terhadap perekenomian masyarakat khususnya petani jeruk akan mengalami
penurunan," jelas Bagus
Kasatreskrim Polres Sambas AKP Prayitno mengatakan pihaknya
telah menerima laporan polisi terkait postingan Akun Facebook (FB) Pontianak
Informasi.
"Ya, hari ini kita menerima laporan polisi dari petani
jeruk Sambas, seterusnya akan dilakukan proses penyelidikan dan
penyidikan," ungkapnya.
Proses penyelidikan disampaikan Kasatreskrim, untuk mencari
kebenaran bahwa laporan tersebut memenuhi tindak pidana atau bukan. Kemudian
dijelaskannya baru proses penyidikan terhadap saksi dan alat-alat bukti dan siapa tersangka.
"Untuk kasus ini memerlukan proses keterangan dari ahli
ITE dan forensik, juga melihat bahasa dan foto yang digunakan dalam postingan
tersebut sehingga tidak secepat seperti pada kasus-kasus konvensional seperti pencurian,"
jelasnya.
Kemudian setelah semua proses tersebut dilalui baru ke
tahapan menentukan tersangka apakah memenuhi unsur pidana atau bukan.
"Dalam menentukan siapa tersangkanya kita akan
melakukan setelah proses berjalan," ucap Kasat Reskrim