Sambasnews.com (SAMBAS)- Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas, Ahmad Hapsak Setiawan mengapresiasi upaya Pemkab Sambas untuk menerbitkan dan memberikan sertifikat hak milik pekarangan untuk warga Desa Sabung, Kecamatan Subah.
"Saya sangat mengapresiasi tentang penyerahan sertifikat pekarangan warga transmigrasi di SP 1 sabung," ujar Hapsak sapaan akrab anggota DPRD Sambas asal kecamatan Subah ini.
Kenapa dirinya sangat mengapresiasi, lantaran menurut legislator PPP ini, sudah 10 tahun warga trans SP 1 Sabung menunggu kejelasan nasib lahan mereka. Ia mengucap syukur Alhamdulillah, dengan sudah diserahkan sertifikat lahan pekarangan sebanyak 250 persil tersebut kepada masyarakat.
Di ungkapkan Hapsak, sudah sejak lama masyarakat transmigran SP 1 Sabung berharap untuk mendapat sertifikat hak milik pekarangan tersebut.
"Dan ini menjadikan harapan bagi warga trans SP 1 Sabung tentang kejelasan status lahan mereka," tuturnya.
Diungkapkan oleh Hapsak, selain menerima hak atas sertifikat pekarangan. Masih ada lagi kewajiban Pemkab yang harus diselesaikan.
"Masih terdapat PR Pemda Kabupaten Sambas, yaitu tentang penyelesaian sengketa lahan usaha mereka yang sampai sekarang belum bisa diselesaikan," ungkapnya.
"Mudah-mudahan batas desa antara desa Sabung dengan desa tetangga dapat segera diselesaikan sehingga ada kejelasan status lahan usaha mereka," tuturnya.
Saat ini menurut Hapsak, Pemda baru saja memberikan sertifikat Pekarangan. Namun untuk sertifikat lahan usaha belum dilakukan.
"Sehingga dapat diterbitkan sertifikat lahan uasaha mereka. Apabila sudah selesai sengketa lahan usaha mereka," katanya.
Hapsak juga menyampaikan, program kemitraan juga belum bisa dimulai. Karena perusahaan yang ditunjuk belum melakukan kegiatan di wilayah tersebut.
"Dan untuk program kemitraan dengan perusahaan juga menjadi PR bagi Pemda karena perusahaan yang ditunjuk sebagai bapak angkat yaitu PT PAP sampai sekarang belum melakukan kegiatan apapun dilahan usaha tans SP 1 Sabung, yang dimitrakan dengan perusahaan tersebut," jelasnya.
"Sampai sudah habis ijin yang diberikan perusahan belum melakukan aktifitas apapun di lahan tersebut," ungkapnya.