Serahkan Sertifikat Warga Trans Sabung, Bupati: Berikan kepastian hukum hak atas tanah

Editor: Redaksi

Sambasnews.com (SAMBAS)- Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili mengatakan, pemerintah daerah berkomitmen memenuhi kewajiban kepada warga transmigran di kabupaten Sambas. Komitmen tersebut menurut Bupati dilakukan penyerahan sertifikat lahan pekarangan kepada masyarakat transmigran SP 1 Sabung kecamatan Subah berjumlah 250 persil.

Penyerahan dikatakan Bupati merupakan bukti konkrit memenuhi kewajiban pemerintah.

"Ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang ditempati warga transmigran berupa sertifikat hak milik," ujar Bupati.

Bupati menjelaskan, program transmigrasi pada hakekatnya merupakan upaya pemerintah Republik Indonesia melakukan pemerataan penduduk dengan mendistribusikan penduduk dari daerah padat ke daerah yang jarang.

Bupati berharap, migrasi itu memberi pengaruh positif pada peningkatan kesejahteraan dan ekonomi warga.

"Harapan kita, transmigrasi memberikan dampak baik bagi pembangunan, perekonomian. Dengan adanya kepastian hukum atas hak tanah mereka, warga trans kita minta ayo bersama-sama membangun kabupaten sambas," tegas Atbah.

Kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas, H Zainal Abidin mengatakan, pemerintah kabupaten Sambas telah berupaya nyata memberikan kepastian hukum bagi warga transmigrasi atas hak tanah mereka.

Kadis mengemukakan, tahun 2019, pemda kabupaten Sambas bekerjasama dengan kantor pertanahan kabupaten sambas telah menyerahkan 1.050 sertifikat hak milik untuk warga transmigrasi di unit permukiman transmigrasi desa Seret Ayon kecamatan Tebas.

"Alhamdulillah, tahun 2020 ini, atas kerjasama semua pihak, pemda, pertanahan, proses 250 sertifikat untuk transmigrasi Sabung kelar, termasuk nanti untuk transmigrasi desa Sebunga kecamatan Sajingan Besar," ungkap Kadis Nakertrans.

"Sertifikat yang diserahkan, memang hanya sertifikat hak milik lahan perkarangan seluas 0,5 hektar per kepala keluarga," katanya.

Disebutkan Zainal, untuk transmigrasi, selain lahan perkarangan, juga mendapatkan untuk lahan usaha.

"Pemerintah daerah kabupaten Sambas sekarang sedang mengupayakan terealisasi secepatnya penerbitan sertifikat hak milik untuk lahan usaha. Memang masih ada progress yang harus dipenuhi, termasuk dukungan dari BPN," katanya.
Share:
Komentar

Berita Terkini