Jelang Pendaftaran Calon Bupati, KPU Sambas Gelar Rakor

Editor: Redaksi

 

Komisioner KPU Sambas dalam Rakor persiapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2020


Sambasnews.com (SAMBAS)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sambas, menggelar rapat koordinasi persiapan teknis penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 9 Desember tahun 2020, Selasa di Sambas. 

Rakor yang digelar di salah satu hotel di Sambas, dalam rangka persiapan penerimaan pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 oleh KPU Sambas. Dihadiri komisioner KPU, Bawaslu, perwakilan Polres Sambas, Kodim Sambas, Kesbangpol serta utusan partai politik dikabupaten Sambas.

Komisioner KPU Sambas, Wahdi Kuspian mengemukakan Rakor ini guna mempersiapkan tahapan dari Pilkada Sambas tahun ini.

"Ini menjadi penting ketika nanti misalnya kita mengharapkan Bapaslon menyerahkan pendaftaran diawal masa penerimaan pendaftaran," ujar Wahdi.

Sehingga sebutnya, Bapaslon bisa melengkapi berkas pendaftaran, kalau misalnya ada yang kurang dan bisa diperbaiki dimasa pendaftaran 4 hingga 6 September. 

"Kita sudah membuat help desk, jadi mohon bakal calon peserta dapat berkoordinasi atau utusan partai politik untuk memanfaatkan help desk pencalonan yang akan diserahkan kepada KPU Sambas. Helpdesk terkait kelengkapan syarat pencalonan, mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB, karena itu kita sampaikan kepada LO untuk memanfaatkan helpdesk tersebut setiap hari," katanya.

Diungkapkan oleh Wahdi, KPU Sambas juga sudah menyebarkan informasi secara masif dan efektif agar tim dari seluruh bakal pasangan calon bisa menyesuaikan teknis pendaftaran.

"KPU Sambas sudah mengumumkan masa pendaftaran mulai tanggal 28 Agustus sampai 3 September nanti. Kemudian setelah itu kita akan melakukan simulasi pendaftaran,  supaya memang nanti itu di lapangan tidak ada yang sama waktu pendaftarannya," ungkap Wahdi.

Setiap Bakal Pasangan Calon dikatakan oleh Wahdi, diharuskan melampirkan surat keterangan bebas covid-19 berupa hasil swab test mandiri, namun KPU Sambas akan berupaya membantu agar hasil swab tersebut bisa didapat dalam waktu dekat.

"Terkait masalah tes swab bapaslon,  memang di surat pengantar KPU untuk pemeriksaan kesehatan ada mengharuskan untuk melampirkan hasil swab atau pcr, sebenarnya ini menjadi kewajiban mandiri dan KPU Sambas tidak memfasilitasi ini, namun kami (KPU) juga menghubungi rumah sakit Untan Pontianak agar bisa melayani pemeriksaan pcr bakal calon bupati dan wakil nupati sambas sehingga hasilnya bisa didapat setidaknya dalam 3 jam hingga 1 hari," kata Wahdi.

Wahdi menyebutkan jika memang ada bakal calon yang positif covid-19 tidak serta merta menggugurkan pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati.

"Namun skema penerimaan berkasnya akan diubah sehingga ini bisa dilakukan dengan kondisi aman dari covid-19," ucapnya. (Gindra)



Share:
Komentar

Berita Terkini