Kampanye Paslon Dibagi Empat Zona

Editor: Redaksi

 

Martono, Komisioner KPU Sambas

Sambasnews.com (SAMBAS)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas, menetapkan empat zona Kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sambas.

Komisioner KPU Sambas, Martono mengatakan penetapan didapat dari hasil kesepakatan bersama pada Rapat Koordinasi yang dilaksanakan 25 September 2020.

"Hasil Rakor kampanye kemarin,  keempat tim kampanye paslon bersepakat untuk membuat zona kampanye guna mempermudah penyusunan jadwal kampanye masing-masing paslon. Walaupun berdasarkan aturan, tidak diatur terkait zonasi tersebut, jadi zonasi tersebut bukan produk hukum KPU Kabupaten Sambas," ujar Martono, Minggu.

Teknis Kampanye menurut Martono dilaksanakan dengan cara pertemuan terbatas, tidak ada pertemuan akbar apalagi melakukan konser dan lainnya yang berpotensi menjadi cluster baru covid-19.

"Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye melaksanakan pertemuan terbatas di dalam ruangan, Gedung tertutup dan/atau pertemuan virtual melalui Media Daring. Ini sesuai dengan Pasal 37 PKPU 11 Tahun 2020," paparnya.

Sesuai PKPU nomor 13 tahun 2020 kata Martono, pasangan calon juga tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.

"Lebih utama yakni mengedepankan protokol kesehatan, kampanye yang dilakukan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, atau pihak lain tidak diperkenankan bahkan dilarang untuk melaksanakan rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, Serta peringatan hari ulang tahun Partai Politik yang mengumpulkan massa," rincinya.

Meskipun pasangan calon bupati dan wakil bupati beserta tim mereka melaksanakan kampanye atau pertemuan secara tertutup, mereka tetap diharuskan membatasi jumlah peserta yang hadir.

"Pasal 58 PKPU 10 Tahun 2020 Pertemuan dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup, lalu membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang, dan memperhitungkan jaga jarak minimal 1 meter antar peserta kampanye," tegasnya.

"Demikian juga peserta kampanye melalui Media Daring, pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 dan wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 Pemilihan Serentak Lanjutan setempat," sambungnya.

Dilanjutkan Martono, Sesuai Pasal 47 PKPU 11 Tahun 2020, Kampanye melalui Media Sosial dilakukan selama masa Kampanye dan berakhir sebelum dimulainya masa tenang. 

"Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat akun resmi di Media Sosial untuk keperluan Kampanye selama masa Kampanye, dengan ketentuan paling banyak 20  akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kemudian wajib mendaftarkan akun resmi di Media Sosial kepada KPU Kabupaten paling lambat 1 hari sebelum masa Kampanye dimulai," jelas Martono.


Share:
Komentar

Berita Terkini