![]() |
| Bupati Sambas H Satono menghadiri rapat kerja, RDP RDPU di Komisi II DPR RI. |
Jakarta - Bupati Sambas H Satono, yang juga Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin 8 Juni 2026.
RDP dan RDPU tersebut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PANRB Rini Widyantini, perwakilan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia, perwakilan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia, serta perwakilan APKASI.
"Agenda tersebut, secara khusus membahas persoalan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan tenaga honorer," ujar Bupati Satono, di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Sementara dari hasil kesimpulan Rapat kerja, RDP, dan RDPU tersebut seperti di sampaikan oleh Ketua Rapat, M Rifqinizamy Karyasuda menghasilkan 6 kesimpulan.
Komisi II DPR RI katanya, mendukung kesepakatan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana tercantum dalam Undang-undang HKPD diatur melalui Undang-Undang APBN.
"Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB, untuk segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan agar menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan perihal perubahan besaran persentase belanja pegawai di APBD, sebagaimana amanat pasal 146 ayat (3) Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD," katanya.
PPPK dan PPPK paruh waktu tegas Rifqinizamy, diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non ASN, tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah.
"Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB, mengkoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karir, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN," katanya.
Komisi II DPR RI lanjutnya, meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar meningkatkan alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang guna mendukung kemampuan keuangan daerah.
"Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB, berkoordinasi dengan Kementerian terkait, agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama Tenaga Kesehatan, Guru dan Tenaga Kependidikan dibiayai dari AΡΒΝ," katanya.
