KPU Sampaikan Hasil Verifikasi Bapaslon Bupati Wakil Bupati, Tiga Bapaslon Diminta Perbaiki Berkas Pendaftaran

Editor: Redaksi

 


Sambasnews.com (SAMBAS)- Ketua KPU kabupaten Sambas, Sudarmi mengatakan, dari empat bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Sambas yang melakukan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas pada 4 hingga 6 September yang lalu. Hanya satu Bapaslon yang dinyatakan tidak perlu memperbaiki berkas pendaftaran yang sudah diserahkan kepada KPU. Sedangkan tiga Bapaslon, masih ditemukan beberapa persyaratan yang kurang lengkap.

"Untuk verifikasi yang sudah dilaksanakan, kami menemui ada beberapa yang masih belum memenuhi syarat terkait penelitian berkas tersebut. Ada yang kurang kelengkapanya, kemudian ada juga formulir yang harus diperbaiki," ujar Sudarmi, Minggu.

Dikemukakan oleh ketua KPU, perbaikan yang perlu dilakukan salah satunya dalam bentuk penulisan formulir tersebut. 

"Meskipun ini tidak prinsip atau krusial, namun jika tidak disampaikan sampai dengan tanggal 16 September. Ya ini akan berdampak pada penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut, jadi sesuai dengan berita acara yang sudah kami bacakan tadi. Ada tiga Bapaslon yang harus memperbaiki berkasnya, kemudian hanya satu Bapaslon yang sudah lengkap tidak memperbaiki berkasnya," jelas Sudarmi.

Ketua KPU menegaskan, penyampaian hasil verifikasi persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2020 penting dilakukan karena akan berdampak pada penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2020.

"Karena pada prinsipnya semua persyaratan atau dokumen Bapaslon, baik persyaratan pencalonan dan persyaratan calon harus lengkap. Maka ini penting sebenarnya harus dilengkapi, karena jika tidak mereka lengkapi maka berdampak pada penetapan mereka untuk bisa diterima atau tidak sebagai calon," jelas Sudarmi.

KPU Sambas pada Minggu pagi, menggelar penyampaian hasil verifikasi persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2020.

Dalam pemaparan berita acara yang disampaikan oleh komisioner KPU, yang dibacakan oleh Wahdi Kuspian dan Martono secara bergantian. Pasangan Satono-Fahrurrofi dinyatakan telah melengkapi persyaratan, sehingga berkas pasangan tersebut tidak perlu diperbaiki.

Sementara pasangan Helman-Darso, Atbah-Hairiah dan pasangan Heroaldi-Rubaeti, sesuai berita acara yang dibacakan oleh kedua komisioner tersebut diminta memperbaiki berkas pendaftaran dan akan ditunggu oleh KPU Sambas hingga 16 September mendatang.

Share:
Komentar

Berita Terkini