Atbah Minta Para Camat Dukung PK 2021

Editor: redaksi

 

Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili saat memimpin rakor bersama Camat se-kabupaten Sambas


 

Sambasnews.com (SAMBAS)-Bupati Sambas H Atbah Romin Suhaili memerintahkan camat mendukung pendataan keluarga tahun 2021.  Penegasan itu disampaikan bupati pada rapat koordinasi bersama para camat se-Kabupaten Sambas di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Sambas, Rabu.

“Bupati mengatakan pendataan keluarga tahun 2021 merupakan kegiatan strategis program bangga kencana yakni pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana. Para camat kita ingatkan untuk mendukung ini,” ujar Bupati.

Atbah menjelaskan pendataan keluarga merupakan hal yang berbeda dari sensus penduduk oleh BPS. Dikemukakan Bupati, Sensus penduduk dilaksanakan per 10 tahun sekali, sedangkan pendataan keluarga  per 5 tahun sekali.

“Tujuan kegiatannya juga berbeda, di mana sensus penduduk bertujuan mengetahui jumlah, komposisi dan karakteristik penduduk. Sedangkan tujuan dari pendataan keluarga 2021  adalah untuk mengetahui kondisi keluarga yang akan digunakan untuk perencanaan, intervensi program bangga kencana,” papar Bupati.

Atbah meminta para camat mensosialisasikan pendataan keluarga diwilayah kerja masing-masing. Bupati yakin para camat bisa menyukseskan pendataan keluarga tahun 2021.

“Para camat saya minta lakukan yang terbaik agar semua sasaran pendataan diwilayahnya dapat terdata. Sehingga kita dapat menindaklanjuti data tersebut untuk penguatan program bangga kencana daerah kita,” ingat Bupati.

Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sambas, Uray Hendi Wijaya SKM MPH mengatakan, pelaksanaan pendataan keluarga dilaksanakan di seluruh Indonesia secara serentak pada tanggal 01 april sampai dengan 31 Mei 2021. Maksud PK (Pendataan Keluarga) itu terang Hendi guna mendapatkan data dan informasi tentang keluarga indonesia baik dari segi kuantitas keluarga maupun kualitas kehidupan keluarga Indonesia.

“Pendataan keluarga ini merupakan kegiatan 5 tahunan untuk mendapatkan data keluarga Indonesia. Hal ini sesuai dengan undang-undang no 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, yang diperkuat dengan peraturan pemerintah No 87 tahun 2014 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, keluarga berencana, dan sistem informasi keluarga,” jelas Hendi.

Dijelaskan Hendi, seluruh keluarga di kabupaten Sambas menjadi target PK 2021. Seyogyanya, ungkap Kadis, pendataan ini mestinya kegiatan dilakukan pada tahun 2020. 

“Namun karena kondisi pandemi covid-19 yang belum reda, pendataan yang menurut rencana dilaksanakan 1 hingga 30 juni 2020 ditunda menjadi 1 april hingga 31 mei 2021. Dan seluruh keluarga di indonesia menjadi target PK 2021,” ungkap Hendi.

Share:
Komentar

Berita Terkini