Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Penginapan Favourite Tebas, Pelaku Paksa Korban Minum Cuka Getah

Editor: Redaksi

 

Tersangka memperagakan rangkaian adegan pembunuhan wanita muda berinisial MA di penginapan Favourite Tebas, rekonstruksi dilakukan di Flat Polres Sambas, Jumat (28/05/2021)

Sambasnews.com (SAMBAS)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas menggelar rekonstruksi pembunuhan wanita muda berinisial MA di penginapan Favourite desa Tebas Kuala kecamatan Tebas pada 14 Mei 2021 yang lalu. Rekonstruksi dilaksanakan Flat belakang Mako Polres Sambas di Jalan Kartiasa desa Lorong kecamatan Sambas Kabupaten Sambas. Adapun rekonstruksi itu diperagakan hingga 28 adegan.

Rekonstruksi diawali dengan kedatangan tersangka ke penginapan Favourite, dengan langsung naik lantai dua penginapan tersebut dan langsung menghubungi korban MA. 

Adegan demi adegan diperagakan tersangka hingga pada adegan pembunuhan yang dilakukan AM terhadap korban

Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo yang memimpin langsung rekonstruksi tersebut mengatakan jika AM dalam keterangannya kepada Polres kemarin, mengakui bahwa dirinya memang sudah merencanakan pembunuhan tersebut kepada korban. 

Lalu dia melakukan sejumlah persiapan untuk melakukan pembunuhan itu, salah satunya adalah dengan mengajak korban bertemu dan membeli cuka getah yang kemudian diberikan kepada korban. 

"Tersangka memang sudah merencanakan melakukan pembunuhan. Dari bukti yang ada bahwa dia dari tiga Minggu sebelumnya sudah menghubungi korban untuk mengajak jalan-jalan, namun di tolak oleh korban," ujar Kapolres, Jumat. 

"Itulah yang kemudian membuat tersangka marah dan berencana melakukan pembunuhan terhadap korban," jelas Kapolres. 

Diungkapkan Kapolres, setelah bertemu korban di Kamar 209, penginapan Favorit Kecamatan Tebas, mereka sempat melakukan hubungan suami istri. Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka pun nekat membunuh korban dengan cara memaksa korban minum cuka getah kepada korban. 

"Korban di paksa minum Cuka Getah, lalu kemudian dia mencoba mencekik korban selama lima menit untuk memastikan korban sudah meninggal dunia," ungkapnya. 

Setelah membunuh korban, Kapolres menuturkan jika AM sempat mencoba dua kali melakukan percobaan bunuh diri dengan cara gantung diri di WC penginapan. 

"Selain itu, dia juga mencoba untuk melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum Cuka Getah," tuturnya. 

Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan pembunuhan itu dilakukan hanya oleh satu orang, dan tidak ditemui keterlibatan tersangka lainnya.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan termasuk pembunuhan berencana karena di dapatkan bukti bahwa dia menyiapkan alat berupa cuka getah untuk memperlancar aksinya," terang Kapolres.

Share:
Komentar

Berita Terkini