Satuan Resnarkoba Polres Sambas Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pemangkat

Editor: Redaksi

 

Dua pengedar narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas

Sambasnews.com (SAMBAS)- Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sambas, penangkapan dilakukan pada Rabu (19/5) di desa Penjajap kecamatan Pemangkat.

Kapolres Sambas AKBP Robertus Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Wismo, SH mengatakan, penangkapan terhadap dua pengedar narkoba tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Tersangka pertama berinisial WL (40) ditangkap pada hari Rabu (19/5/2021) sekira pukul 23.30 wib. Di tangkap ditepi jalan Gang yang beralamat Dusun Melati Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas," ujar Wismo, Jumat.

Kemudian tersangka kedua berinisial HW (26) lanjut Wismo, turut ditangkap kurang dari satu jam juga di Pemangkat.

"Penangkapan tersangka HW merupakan hasil pengembangan atas tersangka WL, yang terlebih dahulu diamankan," kata Wismo.

"Penangkapan terhadap WL atas laporan masyarakat, yang mana orang tersebut dapat menyediakan barang narkotika jenis shabu di daerah Kecamatan Pemangkat," terang Kasat. 

Atas informasi tersebut kata Wismo, petugas Kepolisian melakukan penyelidikan sehingga diketahui jika tersangka menyediakan barang tersebut untuk dijual.

"Untuk penangkapan terhadap HW berawal dari penangkapan WL, yang mengatakan barang narkotika miliknya di dapat dari HW. Petugas Kepolisian kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah HW yang beralamat Dusun Melati Rt 002 Rw. 007 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat," jelas Wismo. 

"Saat diintrogasi HW mengakui barang tersebut miliknya, lalu dilakukan penggeledahan di sekitaran kamar HW dan selanjutnya dilakukan penyerahan Barang Bukti beserta tersangka ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut," terang Wismo.

Dari tersangka HW diamankan satu paket plastik klip transparan, berisikan butiran Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus plastic klip dengan berat Brutto 1,10 gram.

Sedangkan dari tersangka WL juga turut diamankan satu paket plastik klip transparan, berisikan  butiran Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 0,40 gram.

Share:
Komentar

Berita Terkini