Bupati Sambas Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020

Editor: Redaksi

 

Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili saat menyampaikan Raperda pertanggungjawaban APBD 2020 di DPRD Sambas, Rabu (2/6).

Sambasnews.com (SAMBAS)- Bupati Sambas H Atbah Romin Suhaili Lc MH, menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Sambas tahun anggaran 2020 ke pihak legislatif. Penyampaian raperda digelar pada paripurna di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sambas, Rabu (2/6). 

Raperda diterima langsung Pimpinan Sidang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Ir H Arifidiar SH MH didampingi para wakil ketua DPRD dan disaksikan anggota DPRD dan Pejabat Struktural Pemda Kabupaten Sambas. 

Dalam pengantarnya, Bupati Sambas mengatakan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 terbilang sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Dikatakan Bupati, Tahun Anggaran 2020, semua pemerintah, pemerintah daerah bahkan negara lain di dunia, terkena dampak pandemi covid 19. 

"Tahun 2020, adalah awal dari pandemi, dan berdampak pada semua lini atau tatanan kehidupan masyarakat di Indonesia dan dunia. Dari sisi pengelolaan keuangan negara maupun daerah, pandemi juga memberikan dampak dan tekanan yang luar biasa," kata Bupati. 

Dalam penanganan pandemi, Pemerintah pusat sebut Bupati, mengeluarkan kebijakan pengurangan dana transfer pemerintah pusat ke daerah baik dana alokasi umum, khusus maupun bagi hasil. 

Pusat lanjut Bupati juga memerintahkan Pemda melakukan refocusing dan realokasi dana APBD dengan melakukan pergeseran belanja kegiatan yang diperuntukkan penanganan pandemi. 

"Namun demikian, dengan kondisi penanganan pandemi, Alhamdulillah daerah kita masih tetap melaksanakan pembangunan serta terus berbenah," jelas Bupati. 

Dalam nota pengantarnya, Bupati mengatakan, penyampaian Raperda sebagai bagian penting dalam konteks pembangunan daerah, dimana Raperda dimaksud menjadi tolak ukur pencapaian kinerja pemda yang telah direncanakan dalam satu tahun anggaran. Raihan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP atas pengelolaan Keuangan Daerah dari BPK RI sebut Bupati, merupakan hasil terbaik dari sinergitas eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan pengelolaan keuangan yang berkualitas. 

"WTP merupakan buah hasil baik dari kinerja bersama eksekutif legislatif dalam melayani masyarakat kabupaten sambas khususnya seluruh OPD dan stakeholder yang berperan secara langsung maupun tidak langsung dalam mewujudkan laporan keuangan yang sesuai standar akuntasi pemerintah," papar Bupati. 

Atbah dalam paripurna tersebut juga menyampaikan ringkasan terkait pelaksanaan APBD 2020. Mulai dari realisasi Pendapatan hingga belanja daerah.

Share:
Komentar

Berita Terkini