Bawa 28 Kilogram Ganja, Seorang Kurir Diamankan Polisi

Editor: redaksi

 

Barang bukti berupa ganja yang diamankan Satnarkoba Polresta Padang Sumatera Barat


Sambasnews.com (PADANG)-Satnarkoba Polresta Padang Sumatera Barat mengamankan seorang pria penyalahguna narkotika jenis ganja dikawasan Komplek Kamela Permai, Sabtu (28 Agustus 2021).

“Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang laki-laki dewasa yang merupakan pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekira pukul 22.00 wib yang bertempat dipinggir jalan yang beralamat di Komplek Kamela Permai Rt. 002 Rw. 013 Kel. Lubuk Buaya Kec. Koto Tangah Kota Padang” ujar Kasatnarkoba Polresta Padang, AKP Dedy Adriansyah Putra, dilansir suaraindo.id, jaringan sambasnews.com.

Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil menemukan 28 Kilo Gram (KG) Ganja yang di simpan didalam kendaraan roda empatnya. Saat diintrogasi, Pelaku berinisial AS warga Bukit Tinggi mengaku hanya sebagai pengantar barang haram tersebut.

“Penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan kendaraan yang dibawanya, ditemukan barang bukti berupa satu karung warna putih didalamnya terdapat 20 paket besar terbungkus dengan plastik yang berisikan daun, biji, ranting dan batang yang diduga Narkotika jenis Ganja dan 1 karung warna biru didalamnya terdapat 8 paket besar yang terbungkus lakban warna coklat berisikan daun, biji, ranting dan batang yang diduga Narkotika jenis Ganja yang ditemukan didalam kursi belakang 1 unit Mobil” katanya.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat adanya seorang pria dewasa membawa narkoba, terkait laporan tersebut pihak Satnarkoba Polresta Padang langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap pelaku dan dilakukan penangkapan serta pengeledehan di tepi jalan Komplek Kamela Permai.

“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku
sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan Narkotika jenis Ganja, Dari hasil interogasi terhadap pelaku semua barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui lansung punya, milik atau dalam penguasaannya” katanya.

“Selanjutnya terhadap tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” ucap Dedy. 

Sumber: suaraindo.id

Share:
Komentar

Berita Terkini