Kumpulkan Penerima Bansos, Bupati Satono: Jangan Sampai Niat Baik Jadi Melanggar Aturan

Editor: Redaksi

 

Bupati Sambas H Satono saat penyerahan bantuan sosial kepada penerima di aula kantor Bupati Sambas, Rabu (17/11/2021)

Sambasnews.com (SAMBAS)-Pemerintah Kabupaten Sambas melakukan sosialisasi tentang pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial (Bansos) kepada lembaga, tempat ibadah, dan mahasiswa tidak mampu pada bagian Kesejahteran Rakyat (Kesra) Setda Sambas tahun 2021, Rabu (17/11/2021).

Bupati Sambas Satono mengatakan, sengaja meminta calon penerima hibah dan Bansos dikumpulkan sebelum diberi bantuan. Tujuannya menurut Bupati, agar para penerima memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban penerima sebelum dan setelah menerima bantuan tersebut.

“Sengaja saya minta para calon penerima hibah dan bansos tahun ini dikumpulkan, supaya uang rakyat yang dibantukan kepada rakyat ini, digunakan sesuai perencanaan, dan itu sangat penting dilakukan. Jangan sampai niat baik kita, karena caranya salah jadi melanggar aturan,” ujar Bupati, Rabu.

Satono mengemukakan, sosialisasi tentang pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial (Bansos) kepada lembaga, tempat ibadah, dan mahasiswa tidak mampu terkait bagaimana penerima bantuan mengikuti mekanisme yang ada.

“Karena yang dibantukan ini adalah uang rakyat. Bukan uang Bupati atau uang Sekda. Kami di sini hanya perantara saja. Karena ini uang rakyat, maka harus benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya,” terang Bupati.

Bupati mengingatkan, ada aturan dan regulasi yang harus diikuti oleh penerima hibah dan Bansos agar mekanisme pelaporan kepada negara berjalan baik. 

“Karena ada di Kalbar ini, bantuan kepada rumah ibadah contohnya, lalu berurusan dengan penegak hukum. Jangan sampai di tempat kita terjadi seperti itu, apalagi uang yang dibantukan hanya sedikit. Itulah kenapa saya takut ada penyalahgunaan terhadap hibah dan bansos ini,” pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini