Ahmad Hapsak Setiawan, Ketua Komisi II DPRD kabupaten Sambas |
Sambasnews.com (SAMBAS)-Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas, Ahmad Hafsak Setiawan, SP meminta dinas koperasi usaha kecil dan menengah perindustrian dan perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sambas, untuk melakukan pemantauan pasar. Atas pemberlakuan satu harga minyak goreng oleh pemerintah.
"Diskumindag Sambas diharapkan melakukan pengecekan terkait harga minyak goreng yang beredar di pasar," ujar Hapsak.
Legislator PPP ini juga menghimbau pedagang untuk tidak melakukan penimbunan minyak goreng kemasan.
"Ya, jangan sampai ada pedagang yang masih menjual dengan harga tinggi atau sengaja menimbun stok minyak goreng di kabupaten Sambas, mengantisipasi hal tersebut Diskumindag harus mengambil langkah cepat dengan melakukan pengecekan di pasar," kata Hapsak.
Penurunan harga salah satu sembako tersebut kata Hafsak, jangan sampai membuat minyak goreng menjadi langka di pasaran.
"Tentu kita khawatir dengan penurunan harga minyak goreng membuat sembako tersebut menjadi langka, kondisi ini sangat menyulitkan masyarakat terutama untuk memenuhi kebutuhan keluarga," jelasnya.
"Warga juga dalam membeli minyak goreng secukupnya saja, agar masyarakat lainnya juga mempunyai kesempatan untuk mendapatkan minyak goreng," tutup Hapsak.
Sebelumnya kebijakan pemerintah menerapkan minyak goreng satu harga di seluruh tanah air, langsung disambut antusias oleh masyarakat kabupaten Sambas.
Diketahui pemerintah telah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp 14.000 per liter dimulai Rabu, 19 Januari 2022 pukul 00.01 WIB kemarin.
Sejak kebijakan itu berlaku, minyak goreng di seluruh toko, minimarket, Alfamart dan Indomaret diserbu ibu rumah tangga.
Bahkan tidak sampai 24 jam sejak kebijakan tersebut diberlakukan, minyak goreng disejumlah toko retail di kabupaten Sambas habis terjual.