Polres Sambas Ringkus Pemakai dan Pengedar Narkoba di Jawai

Editor: Redaksi

 

Tiga orang pengedar dan pemakai narkoba yang diamankan oleh anggota Polres Sambas

Sambasnews.com (SAMBAS)-Satuan Reserse Narkoba Polres meringkus tiga orang pengedar dan pemakai serta penyalahgunaan narkoba, ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut ditangkap pada dua tempat berbeda.

Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Wismo Harjanto mengungkapkan, tiga orang pria pengedar dan pengguna narkoba tersebut masing-masing berinisial RA, warga desa Bakau kecamatan Jawai (pengedar), WE warga desa Sungai Nilam kecamatan Jawai, dan BH (pengguna) warga desa Ratu Sepudak kecamatan Galing.

"Tersangka RA dan WE  ditangkap di sebuah rumah di Desa Bakau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas. Yang ditangkap pada hari selasa (18/1/2022) sekira pukul 16.00 wib," ujar Kasat Resnarkoba, Rabu (19/1/2022). 

Sedangkan tersangka BH lanjut Wismo Harjanto, ditangkap Di  sebuah kamar kost di jalan Lumbung Sari Rt 012 Rw 006 Desa Pendawan Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas. 

"Penangkapan terhadap RA dan WE dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Yang mana orang tersebut sering mengedarkan dan juga memiliki barang berupa narkotika jenis shabu. Yang kemudian petugas kepolisian melakukan tindakan melakukan penangkapan terhadap tersangka, di sebuah rumah di Desa Bakau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas," jelas Wismo. 

"Dan untuk tersangka WE, penangkapan dilakukan juga atas dasar laporan masyarakat, jika WE  ada menguasai dan memiliki barang berupa narkotika jenis shabu. Yang kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap WE dan di dapati 2 (dua) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang di duga narkotika jenis shabu, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Wismo. 

Terhadap tersangka BH sebut Wismo, juga dilakukan penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat bahwa pria berinisal BH ada memiliki narkotika jenis shabu disebuah kamar kost merpati no A3 yang beralamat di jalan Lumbung Sari desa Pendawan Kecamatan Sambas.

"Kemudian petugas kepolisian lansung melakukan penangkapan terhadap BH, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan di temukan 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang di duga narkotika jenis shabu. selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Wismo. 

"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Sambas," kata Wismo.

Dia menambahkan, terhadap tersangka disangkakan pasal Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Share:
Komentar

Berita Terkini