Sidang paripurna DPRD kabupaten Sambas penyampaian pandangan umum dua Raperda usulan pemerintah daerah dan satu Raperda inisiatif DPRD kabupaten Sambas |
Sambasnews.com (SAMBAS)-DPRD Kabupaten Sambas menggelar sidang paripurna penyampaian pandangan fraksi terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah kabupaten Sambas dan pendapat bupati Sambas terhadap Raperda inisiatif DPRD tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan, Senin (21/3/2022).
Paripurna dihadiri oleh Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Polres Sambas, Dandim 1208, dan anggota DPRD Kabupaten Sambas.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas Ferdinand Syolihin mengatakan, paripurna mengenai penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap dua buah Ranperda tentu akan selalu berpihak kepada masyarakat.
“Banyak tanggapan yang disampaikan oleh fraksi di DPRD baik dari sisi tata kelola, manajemen, aturan, dan yang paling utama Perda ini kedepannya memberikan rasa aman dan nyaman kesejahteraan kepada masyarakat, karena peraturan yang kita buat melalui peraturan daerah berpihak kepada masyarakat,” ujar Ferdinan.
Sisi lain lanjut Ferdinan, fraksi nantinya akan diparipurnakan lebih lanjut, karena pihaknya juga mendengar pendapat Bupati Sambas terkait perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
"Sangat berharap Raperda yang kita rancang bersama ini dapat diberikan masukan dan saran serta dukungan dari masyarakat,” harap Wakil Ketua DPRD ini.
Delapan Fraksi di DPRD kabupaten Sambas, menyampaikan pandangan umum atas dua buah Raperda yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten Sambas. Dua Ranperda tersebut terkait dengan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi, retribusi persetujuan bangunan gedung.
Fraksi PDIP dalam penyampaian pandangan umum tersebut, memberikan tiga tanggapan terhadap dua buah raperda yang disampaikan oleh sekretaris Fraksi Melani Astuti.
“Fraksi PDIP memberikan tanggapan terhadap dua buah Raperda, yang pertama pentingnya perda bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi secara regulasi sudah jelas dan harus diadakan karena sisi pemanfaatan serta ingin memberi keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat. Kedua retribusi dalam bidang bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembiayaan bangunan berdasarkan pasal 114 UUD No 09 tahun 2022 dan UUD no 28 tahun 2009,” jelas Melani.