Dinas PUPR dan DPMPTSP, Perdana Terbitkan PBG Lewat SIMBG, Figo: Sosialisasikan Seluas-luasnya Kepada Masyarakat

Editor: Redaksi

 

Lerry Kurniawan Figo, Ketua Komisi I DPRD kabupaten Sambas

Sambasnews.com (SAMBAS)-Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo mengatakan, setelah diberlakukannya perubahan regulasi dari Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Dinas PUPR Kabupaten Sambas tidak melayani permohonan PBG masyarakat alias vakum pelayanan selama kurang lebih delapan bulan.

Namun katanya, sejak Jumat (8/4/2022) kemarin,  Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang telah menerbitkan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

"Kemarin saya mendapat informasi bahwa, Dinas PUPR dan DPMPTSP sudah bisa menerbitkan PBG melalui SIMBG pertama kali. Untuk itu saya berikan apresiasi sebesar-besarnya, karena akibat perubahan regulasi IMB ke PBG, pelayanan publik kepada masyarakat sempat vakum selama kurang lebih delapan bulan," ujar Lerry Kurniawan Figo.

Legislator Partai Nasdem ini mengemukakan, keberhasilan penerapan aplikasi SIMBG tersebut merupakan kabar baik bagi masyarakat, terutama para investor, pengusaha dan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sambas. Sebab, sudah delapan bulan pelayanan permohonan PBG tidak ada di Dinas PUPR.

"Semenjak penyesuaian regulasi tersebut Pemda Sambas sudah hampir delapan bulan vakum dalam melayani permohonan PBG, akhirnya banyak bangunan yang mangkrak dan menghambat investasi di daerah bahkan telah mengurangi pendapatan asli daerah dari sektor retribusi," katanya. 

Figo bersyukur karena masalah tersebut telah berhasil diatasi oleh Dinas PUPR dan DPMPTSP Kabupaten Sambas. 

"Diharapkan, informasi pelayanan permohonan PBG tersebut disosialisasikan seluas-luasnya kepada masyarakat dan Dinas PUPR segera membuka posko permohonan PBG," pintanya.

"Saya ingatkan, pelayanan publik kepada masyarakat pemohon PBG jangan setengah hati. Apalagi ini adalah tanggungjawab Pemda Sambas selaku pemberi pelayanan publik kepada masyarakat. Kemudahan penerbitan ijin PBG ini sangat penting dalam menumbuhkan partisipasi dan kepercayaan publik dalam berinvestasi," tutup Figo.

Share:
Komentar

Berita Terkini