Dijanjikan Imbalan Besar, IK Nekat Seludupkan 13 Kilogram Sabu Dari Malaysia

Editor: redaksi

 

Pemusnahan sabu seberat 13 kilogram oleh BNN provinsi Kalbar/ foto: suaraindo.id, jaringan sambasnews.com

Sambasnews.com (PONTIANAK)-Tersangka kasus sabu dengan berat 13 kilogram berinisial IK nekat membawa barang haram tersebut, setelah dijanjikan imbalan sebesar Rp 5 juta perkilogram oleh seseorang berinisial AK. IK yang membawa sabu seberat 13 kilogram yang tertangkap saat penggeledahan di pos pamtas Desa Semunying Kecamatan Jagoibabang Kabupaten Bengkayang belum lama ini.

Hal ini disampaikan tersangka IK saat dihadirkan petugas dalam pers rilis BNN Kalbar Kamis (16/06/2022) pagi.

Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalbar Kombes Pol Ade Yana Supriyana menjelaskan jika IK disuruh oleh AK untuk membawa sabu tersebut ke suatu tempat.

“Dia ini disuruh oleh AK membawa barang tersebut, dan dijanjikan imbalan sebesar Rp 5 juta perkilo. Namun karena belum sampai di tempat tujuan IK ini keburu diringkus petugas,” ujar Kombes Pol Ade Yana.

Ade Yana Supriyana menjelaskan jika narkoba yang dibawa IK tersebut berasal dari negara Cina, namun di Malaysia diketahui ada pabrik pembuat narkoba.

“Barangnya dari Cina, namun di Malaysia itu sudah ada pabriknya namun peraciknya berasal dari Cina,” jelasnya.

Sementara itu Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/GTY/ Letkol Inf Hudallah membenarkan jika jalur tikus di perbatasan memang mengalami penambahan.

“Dari 90 jalur tidak resmi yang terdata tiga minggu kami mulai penjagaan ada 7 yang ditemukan, untuk medan dari jalur tikus sendiri bervariasi, ada yang bisa di lalui kendaraan besar namun ada pula yang dapat dilalui dengan jalan setapak,” kata Letkol Inf Hudallah.

Kini 13 kilogram sabu yang berhasil disita dari IK pun telah di musnahkan petugas BNN Kalbar disaksikan sejumlah stakeholder dan IK sendiri.

 

Sumber: suaraindo.id, jaringan sambasnews.com

Share:
Komentar

Berita Terkini