KPPN Singkawang Ungkap Realisasi DAK Fisik Singbebas Capai Rp 53,4 Miliar

Editor: Redaksi

 

Bulus Lumban Gaol, Kepala KPPN Singkawang 

Sambasnews.com (SINGKAWANG)-Kepala KPPN Singkawang, Bulus Lumban Gaol mengatakan, berdasarkan data Aplikasi Online Monitoring SPAN (OMSPAN), hingga tanggal 22 Juli 2022 telah disalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk wilayah Singkawang, Bengkayang, Sambas (Singbebas) sebesar Rp53,42 miliar atau 18,3 persen dari pagu sebesar Rp291,36 miliar, terdiri dari penyaluran sekaligus untuk pagu dibawah Rp1 miliar dan tahap I.

"Penyaluran DAK Fisik dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)," ujar Kepala KPPN Singkawang, Bulus Lumban Gaol, Senin.

Bulus menjelaskan realisasi per kabupaten dan kota terdiri dari realisasi DAK Fisik Kota Singkawang sebesar Rp11,90 miliar atau  24,90 persen dari pagu sebesar Rp47,82 miliar. Realisasi DAK Fisik Kabupaten Bengkayang sebesar Rp18,26 miliar atau 15,71 persen dari pagu sebesar Rp116,30 miliar, sedangkan untuk Kabupaten Sambas DAK Fisik telah disalurkan sebesar Rp23,24 miliar atau 18,27 persen dari pagu sebesar 127,23 miliar.

Diungkapkan oleh Bulus, untuk Kota Singkawang, dari pagu DAK Fisik tersebut telah dikontrakkan sebesar Rp42,01 miliar untuk membiayai 8 bidang yaitu pendidikan, kesehatan dan KB, jalan, air minum, sanitasi, lingkungan hidup, industri kecil menengah, dan pariwisata. Sementara untuk kabupaten Bengkayang dari pagu sebesar Rp116,30 miliar telah dikontrakkan sebesar Rp89,24 miliar, yang dipergunakan untuk membiayai 6 bidang antara lain pendidikan, kesehatan dan KB, jalan, air minum, sanitasi, dan perumahan dan permukiman.

Sedangkan Kabupaten Sambas anggaran DAK Fisik telah dikontrakkan sebesar Rp122,82 miliar, yang dipergunakan untuk membiayai 9 bidang antara lain pendidikan, kesehatan dan KB, jalan, air minum, sanitasi, irigasi, pertanian, lingkungan hidup, dan industri kecil menengah.

Bulus berharap, agar selalu ditingkatkan sinergi dan koordinasi antara pemerintah daerah baik OPD maupun Badan Keuangan Daerah dengan KPPN Singkawang sehingga penyaluran DAK Fisik tahun 2022 tidak terkendala. 

"DAK Fisik merupakan salah satu sumber pendanaan pembangunan di daerah sehingga sangat disayangkan apabila alokasi anggaran yang sudah didapatkan oleh Pemda dengan susah payah, tetapi tidak mampu diserap secara maksimal oleh pemerintah daerah," katanya.

Bulus mengingatkan, untuk penyaluran tahap II agar segera dipersiapkan dokumen pendukungnya oleh Pemda antara lain daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis, per bidang dan subbidang, laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling rendah 75 persen dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik sampai tahap I, foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik.

"Seluruh dokumen tersebut harus sudah diterima oleh KPPN Singkawang paling lambat tanggal 21 Oktober 2022," tutupnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini