Usai Bunuh Istri Suami Berupaya Bunuh Diri, Kapolsek Sajingan Besar Jelaskan Kronologisnya

Editor: Redaksi
Ilustrasi 


Sambasnews.com (SAMBAS)-Seorang suami di kecamatan Sajingan Besar kabupaten Sambas berinisial AM (28), membunuh istrinya sendiri berinisial RS (25), warga Dusun Aping Rt 005 Rw 001 Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar, Kamis (30/06/2022).

Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala melalui Kapolsek Sajingan Besar Iptu Rio Charles Hutahaean mengungkapkan, kejadian dugaan Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia di wilayah hukum Polres Sambas dilaporkan oleh adik dari korban. 

"Pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 Sekira pukul 22.00 Wib, saat pelapor (adik RS) sedang berada di Kecamatan Subah, diminta untuk menjemput RS menggunakan pesan WhatsApp. RS meminta pelapor agar menjemput dirinya di Dusun Aping desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar untuk di bawa ke Kecamatan Subah pada hari Kamis, 30 Juni 2022," ujar Kapolsek, Kamis ( 30/6/2022 ).

Kemudian lanjut Kapolsek, pada Kamis pelapor datang ke kecamatan Sajingan Besar untuk menjemput RS.

"Setibanya pelapor di depan rumah RS di Dusun Aping Desa Sebunga, Pelapor melihat bahwa di depan rumah RS telah banyak orang berkumpul serta Petugas Kepolisian Sektor Sajingan Besar," katanya. 

"Yang mana didalam rumah tersebut ditemukan RS tergeletak di lantai dapur rumah dalam kondisi terluka dan telah meninggal dunia," kata Kapolsek. "Korban diduga meninggal dunia akibat dibunuh oleh AM yang merupakan suami dari RS sendiri. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Sektor Sajingan Besar untuk ditindak lanjuti," sambung Kapolsek.

Pelaku menurut Kapolsek, sudah diamankan dan sedang menjalani perawatan intensif. Karena pelaku setelah melakukan tindakan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, mencoba membunuh dirinya sendiri.

"Sudah ditangkap, namun perawatan kepada terlapor harus maksimal dicek  kesehatanya. Sebab, setelah terlapor melakukan tindakan pembunuhan, terlapor mencoba melakukan upaya bunuh diri," jelasnya. 

"Dan pelapor dikenakan pasal Dugaan kuat terjadi Tindak Pidana Kekerasaan Fisik dalam Lingkup Rumah tangga hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP," tutup Kapolsek.

Share:
Komentar

Berita Terkini