Kurang Dari 24 Jam Menantu Yang Habisi Mertua di Gayung Bersambut Ditangkap Polisi

Editor: Redaksi

 

Ilustrasi 

Sambasnews.com (SELAKAU)-Kasus pembunuhan oleh terduga pelaku berinisial L (52) terhadap mertuanya di desa Gayung Bersambut kecamatan Selakau kabupaten Sambas dengan cepat ditangani oleh pihak kepolisian. Sehingga pelaku yang awalnya melarikan diri usai melakukan pembunuhan tersebut, berhasil di tangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian dari Polsek Selakau dan Satuan Reskrim Polres Sambas.

"Benar pada hari Selasa (2/8/ 2022) pukul 05.00 wib telah terjadi tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat di dusun Jirak Rt 11 RW 5 Desa Gayung Bersambut Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas, yang terjadi di depan rumah Pelaku," ujar AKP Sutrisno, Kasat Reskrim Polres Sambas, Selasa.

Tindak pidana tersebut menurut Kasat Reskrim di duga dilakukan oleh Pelaku berinisial L (52) yang juga warga dusun Jirak desa Gayung Bersambut.

"Adapun korbannya adalah Mertuanya sendiri berinisial P meninggal dunia. Dan Ibu mertuanya berinisial D mengalami luka di bagian punggung," terang Kasat Reskrim.

Pelaku lanjut Sutrisno, setelah melakukan tindak pidana tersebut diketahui telah melarikan diri. Kemudian masyarakat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selakau dan anggota Reskrim gabungan mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan Penyelidikan dan Olah TKP.

"Dan sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka berhasil di amankan oleh tim gabungan Reskrim dan Polsek Selakau di kaki bukit persawahan wilayah desa Twi Mentibar kecamatan Selakau," jelasnya.

"Tersangka kemudian di amankan di Polsek Selakau guna pemeriksaan lebih Lanjut. Adapun pasal yang kami persangkakan yaitu pasal 338 KUHP sub 354 ayat 2 dan 354 ayat 1 KUHP Pidana. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup Kasatreskrim.

Share:
Komentar

Berita Terkini