Bupati Sambas H Satono menyerahkan draft tiga Raperda kepada ketua DPRD kabupaten Sambas H Abu Bakar didampingi Wakil Ketua III DPRD, Suriadi, Selasa (18/10/2022). |
Sambasnews.com (SAMBAS)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sambas menggelar sidang Paripurna tentang penjelasan Bupati Sambas terhadap tiga Raperda kabupaten Sambas tentang Raperda APBD kabupaten Sambas tahun anggaran 2023, Raperda pengelolaan penerangan jalan umum, Raperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak, Selasa (18/10/2022).
Ketua DPRD kabupaten Sambas H Abu Bakar memimpin sidang paripurna didampingi oleh Wakil Ketua III DPRD, Suriadi dan hadiri oleh Bupati Sambas H Satono, unsur Forkopimda serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Sambas.
Ketua DPRD kabupaten Sambas, H Abu Bakar mengatakan, pembahasan atas tiga Raperda tersebut diawali dengan penjelasan oleh Bupati Sambas.
"Mulai hari ini (Selasa) dimulai dengan penjelasan oleh Bupati Sambas, pembahasan terhadap Raperda akan dimulai dilakukan. Dan DPRD juga telah membentuk panitia khusus (Pansus)," ujar Abu Bakar.
Pansus lanjut Abu Bakar, akan bekerja membahas tiga Raperda tersebut, dengan melalui proses demi proses untuk selanjutnya dijadikan Perda kabupaten Sambas.
"Pembahasan akan berakhir pada 21 Nopember 2022 yang akan datang, dan dharapkan proses pembahasan berjalan lancar sehingga dapat disahkan menjadi Perda kabupaten Sambas," harap Abu Bakar.
Bupati Sambas dalam penjelasannya mengemukakan, tiga Raperda yang akan dibahas oleh DPRD bersama pemerintah kabupaten Sambas merupakan Raperda inisiasi pemerintah kabupaten Sambas.