DPRD Sambas Sahkan Raperda TJSLP dan Raperda Perlindungan Produk Lokal Jadi Perda Kabupaten Sambas

Editor: Redaksi

 

Penyerahan laporan pansus I oleh Mardani kepada Wakil Ketua DPRD kabupaten Sambas.

Sambasnews.com (SAMBAS)-DPRD Kabupaten Sambas menyetujui Dua Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau CSR dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Produk Lokal. 

Pengesahan dua Raperda itu dilakukan pada Paripurna DPRD Kabupaten Sambas yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas Ferdinan Syolihin SE dengan didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar SPd I dan Wakil Ketua III Suriadi. 

Bupati Sambas H Satono, juga turut menghadiri paripurna tersebut didampingi oleh Sekretaris daerah Kabupaten Sambas Fery Madagaskar dan Jajaran Forkopimda serta Pimpinan OPD Kab Sambas. 

Dua Raperda tersebut merupakan Produk Hukum Inisiatif DPRD Kabupaten Sambas dan sudah masuk Program Legislasi Daerah Kabupaten Sambas tahun 2022. 

Sebelum disahkan, masing-masing Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sambas yang diamanahkan membahas kedua Raperda, dari juru bicara masing-masing pansus, membacakan Laporan Pansus. Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR dibacakan juru bicara Pansus 1 Mardani dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sambas. 

Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal, dibacakan Juru Bicara Pansus 2, Uray Farida SH dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kab Sambas.

"Kedua Raperda sebagai bentuk perhatian dan upaya bersama DPRD dan Pemerintah Daerah dalam berkomitmen membangun Kabupaten Sambas," ujar Ferdinan.

Raperda CSR ungkap Ferdinan bertujuan untuk kesejahteraan pekerja, karena membangun tidak cukup oleh daerah, tapi tanggung jawab pihak perusahaan dan tanggung jawab pihak-pihak lain terhadap tenaga kerjanya. Sedangkan Raperda Perlindungan Produk Lokal, sejalan dengan konsep Visi Misi Bupati Wakil Bupati Sambas, One Village One Product atau OPOP. 

"Raperda ini bertujuan bagaimana kedepan bisa menjaga dan melindungi produk lokal daerah, seperti usaha mikro kecil menengah atau UMKM, kemudian upaya-upaya yang dilakukan oleh masyarakat di tingkat Desa," kata Ferdinan.

Share:
Komentar

Berita Terkini