KPU Sambas Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc dan Penggunaan Aplikasi SIAKBA Pemilu 2024

Editor: Redaksi
Sosialisasi pembentukan badan adhoc dan penggunaan aplikasi SIAKBA oleh KPU Sambas, Sabtu (19/11/2022).


Sambasnews.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sambas menggelar sosialisasi pembentukan badan adhoc pada tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 dan sosialisasi Sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc (SIAKBA) serta penggunaan aplikasi SIAKBA dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, di salah satu hotel di kota Sambas, Sabtu (19/11/2022).

Kegiatan yang dibuka oleh pelaksana harian Ketua KPU Sambas, Irawati didampingi komisioner KPU Sambas Martono, dihadiri oleh asisten I Setda Sambas, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta pengurus parpol calon peserta Pemilu 2024.

Irawati mengatakan pihaknya ingin masyarakat turut berpartisipasi untuk menjadi sebagai Badan Penyelenggara Adhoc pada Pemilu 2024 mendatang.

Ditempat yang sama Martono, Divisi Sosdiklih, Parmas SDM KPU Sambas mengatakan, Badan Adhoc berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022 adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

"Badan Ad Hoc didukung Sekretariat PPK, Sekretariat PPS dan Petugas Ketertiban TPS yang dalam hal ini merupakan fasilitasi pemerintah daerah," ujar Martono, Sabtu.

Ia menjelaskan, PPK ini berkedudukan di Ibu Kota Kecamatan, dan berjumlah 5 orang, komposisi memperhatikan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan, sedangkan PPS berkedudukan di Desa atau nama lain, berjumlah 3 orang, komposisi memperhatikan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

"Anggota PPK dan PPS berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tahapan pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA, penelitian admnistrasi, tes tertulis dan tahapan wawancara," jelas Martono.

"Adapun rencana pembentukan PPK ini akan di mulai bulan November ini, sementara pembentukan PPS akan mulai dilaksanakan pada Desember 2022," kata Martono.


Share:
Komentar

Berita Terkini