DPRD Sambas Tertarik Mall Pelayanan Publik, Ramzi: MPP Memadukan Pelayanan Pusat, Daerah, BUMD dan Swasta

Editor: Redaksi

 

Anggota DPRD Kabupaten saat mengunjungi DPTSP Singkawang 

Sambasnews.com -Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Drs H Ramzi mengatakan, DPRD kabupaten Sambas telah melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Singkawang Rabu (21/12/2022). 

Kunker tersebut menurut Ramzi, dilakukan dalam rangka mendapatkan gambaran berupa informasi dan data mengenai rancang bangun dan program kerja pendirian Mal Pelayanan Publik (MPP) kota Singkawang. 

“Kita melihat, konsep Mal Pelayanan Publik menjadi jawaban terhadap rendahnya kualitas layanan publik. Terutama pelayanan yang dilaksanakan birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ramzi, Kamis.

Legislator PAN ini mengungkapkan, begitu banyaknya permasalahan dalam pelayanan public yang diselenggarakan pemerintah, sangat perlu dilakukan suatu perubahan atau reformasi melalui perbaikan pelayanan public. 

“Dari Kunker tersebut, kita dapati bahwa Mal Pelayanan Publik memadukan pelayanan dari Pemerintah pusat, daerah, BUMD maupun swasta. Dan konsep mal inilah kerangka mendasar yang harus diramu dalam tata cara yang berorientasi pada hasil dan menjawab kebutuhan mendasar warga masyarakat sehingga lahir Generasi Pelayanan Publik Terpadu, lalu generasi kedua bernama Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP dan generasi ketiga mal pelayanan publik itu sendiri,” papar Legislator Fraksi PAN DPRD Kabupaten Sambas. 

Nandes SPd, Anggota DPRD Kabupaten Sambas, menambahkan dari Kunjungan itu, didapati beberapa masukan dalam pengelolaan mal pelayanan publik. Mulai dari Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama, Pembangunan Fisik Gedung Mal Pelayanan Publik, Penyiapan Sarana Prasarana dan Teknologi Informasi serta Penyediaan SDM. 

"Kota Singkawang dalam pembentukan mal pelayanan publik diperkuat dengan adanya kesepakatan bersama antara pemerintah kota dengan pihak eksternal atau ketiga, dan penyelenggaraannya dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota dengan beberapa instansi vertikal dan lembaga," ungkap Nandes.

Untuk diketahui, Mall Pelayanan Publik merupakan tempat terlaksananya kegiatan penyelenggara layanan publik baik barang ataupun jasa pada suatu tempat dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel. 

Share:
Komentar

Berita Terkini