Viral Video Keributan Antar Warga RT 006/08 Desa Sungai Raya, Ini Penjelasan Wahyu Hariyanto

Editor: Redaksi


Sambasnews.com (Kubu Raya)-Video viral keributan yang terjadi di jalan masuk di samping Makodam VII/Tpr di wilayah RT 006/08 Desa Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya yang beredar melalui media sosial baik Group Wahatshapp, Instagram, Facebook maupun media sosial lainya akhirnya mendapat klarifikasi.

Wahyu Hariyanto atau lebih dikenal dengan panggilan Akang selaku Ketua RT 006/08 Desa Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya mengungkapkan, peristiwa itu bermula ketika dirinya didatangi oleh Bride Alorante dikediamannya dan meminta izin untuk melakukan kegiatan dilokasi yang saat ini menjadi masalah.

”Pak Bride datang kerumah saya dengan tujuan untuk meminta bantuan serta izin kepada RT dan warga sekitar untuk membongkar pagar milik PT Bumi Raya Utama Group, yang dimana diatas lahan tersebut ada akses jalan untuk menuju gereja serta pemukiman penduduk di sekitar lahan, tetapi saya tidak pernah mengizinkan ataupun melarangnya,” ujar Akang.

Akang menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin kepada Bride Alorante dan orang-orang yang dibawanya untuk merobohkan pagar pembatas lahan milik PT Bumi Raya Utama Group tersebut. 

Bahkan ia juga sempat bertanya kepada Bride Alorante, apakah mempunyai surat-surat lengkap atas kepemilikan lahan di sekitar lahan milik PT Bumi Raya Utama Group. Dan Bride Alorante sempat menjawab kalau dia juga memiliki surat dan akan menunjukannya kepada dirinya selaku Ketua RT 006/08 Desa Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya ini.

“Namun hingga saat ini tidak pernah ditunjukkan kepada saya, atau dibuktikan kepada aparat yang berwenang,” katanya.

Dari keterangan yang diperoleh setelah mendatangi ketua RT 006/08, Bride langsung pergi ke jalan masuk yang berada di samping Makodam VII/Tpr tepatnya di wilayah RT 006/08 Desa Sungai Raya bersama orang-orang yang dibawanya, untuk membongkar pagar milik PT Bumi Raya Utama Group. 

“Waktu itu juga sempat terjadi keributan antara Satpam PT Bumi Raya Utama Group dan orang-orang bawaan Bride, Setelah beberapa hari kejadian keributan di lahan tersebut, saya selaku Ketua RT 006/08 kembali di datangi oleh Bride Alorante untuk dimintai tanda tangan dengan tujuan apa saya juga tidak tahu yang jelas saya diminta untuk menjadi saksi  selaku Ketua RT dan saya tanda tangani,” terang Akang lagi.

Yang mengejutkan kata Wahyu Hariyanto, tiba-tiba ia dipanggil  oleh Polres Kubu Raya sebagai saksi untuk Bride atas laporan PT Bumi Raya Utama Group, setelah memakan waktu cukup lama untuk menjalani Pemeriksaan. Dirinya menyayangkan Bride sebagai orang yang bertanggungjawab atas pembongkaran pagar milik PT Bumi Raya Utama Group tidak datang mendampingi atau meberikan penjelasan kepadanya.

“Pada saat saya diperiksa oleh Kepolisian Pak Bride tidak datang membiarkan saya oleh karena itu saya merasa dipermainkan dan dimanfaatkan sebagai Ketua Ketua RT 006/08,” ucap Akang lagi.

Bahkan kemudian Bride kembali datang pada hari Minggu (26/2/2023) bersama orang-orang yang tidak diketahui asal usulnya tersebut untuk membongkar kembali pagar pembatas milik PT Bumi Raya Utama Group.

Yang sangat disesalkan oleh Wahyu Hariyanto kenapa tiba-tiba dirinya dapat panggilan kembali dari pihak Polres Kubu Raya dan di tetapkan menjadi tersangka akibat laporan PT Bumi Raya Utama Group tentang pengrusakan pagarnya, karena Ia merasa tidak pernah memberikan izin kepada Bride untuk membongkar pagar pembatas tersebut.

“Atas hal tersebutlah maka saya merasa dipermainkan, dan manfaatkan keberadaan saya sebagai Ketua RT, dan saya merasa dicemarkan nama baik saya, saya menegaskan dalam hal ini saya tidak ada kaitanya dengan masalah tempat Ibadah atau lain-lainya saya merasa dipermalukan dan dicemarkan nama baik saya,” tegas Akang.

Kepada sejumlah awak media Wahyu Hariyanto  atau Akang selaku Ketua RT 006/08  berikan ultimatum kepada Bride Alorante untuk membawa segera surat-surat yang dimilikinya ke Polres Kubu Raya dan mengakui segala perbuatannya. 

Wahyu Hariyanto  atau Akang sangat tidak terima kalau dirinya dijadikan tersangka oleh Polres Kubu Raya atas laporan dari PT Bumi Raya Utama Group atas pengrusakan pagar pembatas lahan.

“Sebagai tindaklanjut dari permasalahan ini saya akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum dalam Hal ini Polda Kalimantan Barat,” pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini