Pansus III DPRD Sambas Konsultasikan Raperda Inovasi Daerah ke Balitbang Kalbar

Editor: Redaksi

 

Konsultasi pansus III DPRD kabupaten Sambas di Balitbang Kalbar.

Sambasnews.com-Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Sambas, yang membahas Rancangan Peraturan Daerah Inovasi daerah melakukan konsultasi Ke Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalbar, Kamis (6/3/2023).

Konsultasi dipimpin Wakil Ketua DPRD kabupaten Sambas, Ferdinan Syolihin SE ME, dan di dampingi Ketua Pansus III DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo SH MH, Wakil Ketua Pansus, Sehan A Rahman SH,  Anggota Pansus III, Eko Suprihatino SP MH, Harni Indriyani SP, U Farida SH, Nandes S Pd, Bui Khiong, Budiono, Jan Min, Karmadi, Wahyudi SP, Hendro Sudomo S Kom.

Rombongan Pansus III diterima di ruang rapat Wakil Gubernur Kalbar oleh Sekretaris Balitbang Prov Kalbar, Domisius Sintan S Sos M Pa, Kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Dr Abdul Haris Fakhmi ST MT, Kepala Bidang Inovasi dan Teknologi, Ir Sigit Nugroho Wahyu Jatmiko beserta jajarannya.

Ketua pansus III DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo SH MH mengatakan, konsultasi dilakukan untuk memperdalam substansi Raperda Inovasi Daerah yang telah di usulkan oleh DPRD Sambas sebagai Raperda inisiatif. 

"Kita ingin memperdalam subtansi pada Raperda Inovasi Daerah yang diusulkan oleh DPRD Kab Sambas, melalui konsultasi ini kita berharap dapat saran dan masukan yang baik," ujar Figo.

Politisi Nasdem itu mengungkapkan, untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan dan peningkatan produksi di Kabupaten Sambas, diperlukan berbagai Inovasi dalam Tata Kelola Pemerintahan, Pelayanan Publik dan Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah

"Inovasi di perlukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan produksi," kata Figo.

Raperda ini lanjut Figo, di bentuk sebagai landasan hukum agar Inovasi di Kabupaten Sambas dapat dilaksanakan secara terencana, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi, juga untuk memberikan dorongan kepada organisasi Perangkat Daerah dalam berkreasi dalam meningkatkan pelayanan  kepada masyarakat.

"Selain sebagai landasan hukum agar Inovasi di Kabupaten Sambas dapat dilaksanakan secara terencana, Raperda Inovasi ini diharapkan dapat mendorong OPD untuk meningkatkan pelayanan publik yang baik dan mudah kepada masyarakat," jelas Figo.

Dikemukakan dalam memaksimalkan Raperda inovasi daerah, diperlukan kerjasama dan sinergitas yang baik antara pemerintah daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD dan masyarakat.

"Beberapa hari yang lalu, kita juga telah melakukan rapat kerja bersama instansi terkait untuk membahas bersama isi Raperda," kata Figo.

"Kita berharap Rancangan Peraturan Daerah ini dapat melahirkan Perda yang representatif dalam memberikan kemudahan dalam pelayanan publik, pemberdayaan dan  peran serta masyarakat, meningkatkan daya saing daerah yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat," tutup Figo.

Share:
Komentar

Berita Terkini