Polisi Tangkap Lansia Pengedar Narkoba di Selakau

Editor: Redaksi

 

Pria berinisial H diamankan oleh personil Polsek Selakau.

Sambasnews.com-Kapolsek Selakau, Ipda Rio Castella mengatakan dirinya bersama personilnya mengamankan seorang pria berinisial H (62) diduga merupakan pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Selakau, Senin (5/6/2023) malam.

Kapolsek mengungkapkan saat dilakukan penggerebekan terhadap pria berinisial H, turut diamankan barang bukti berupa dua klip plastik transparan berisi butiran kristal yang diduga narkoba jenis Sabu. Penangkapan terhadap terduga pelaku di pimpin langsung Kapolsek Selakau Ipda Rio Castella, SH berdasarkan aduan dari masyarakat.

Menurut Kapolsek Selakau, Ipda Rio Castella mengatakan, terduga pelaku H aksinya terbilang rapi dan tidak dicurigai oleh tetangga sekitar.

“Ini lantaran H dalam berinteraksi dengan tetangga cukup familiar serta tidak memperlihatkan gelagat dan prilaku yang mencurigakan, sehingga tetangga dari H baru mengetahui apa yang di lakukan oleh H saat dilakukan penangkapan,” ujar Rio, Selasa (6/6/2023).

Penangkapan terhadap pelaku H kata Kapolsek, diwarnai dengan perlawanan terhadap anggota Polsek Selakau yang berupaya melakukan penangkapan.

"Namun perlawanan tersebut dapat diatasi oleh personil Polsek Selakau. Saat personil melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, berhasil ditemukan dua klip plastik transparan berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu,” katanya. 

“Selanjutnya juga di amankan 4 buah batu kristal, diduga barang haram namun saat dilakukan tes uji hasilnya bukan sabu-sabu melainkan bahan lain (non narkoba) yang kemungkinan digunakan untuk mencampur bahan sabu-sabu saat dijual kepada pembelinya,” sambung Ipda Rio Castella.

Untuk sementara lanjut Kapolsek, berapa berat barang bukti dari penangkapan tersebut belum bisa diketahui karena belum melakukan penimbangan. 

“Butiran kristal yang diduga sabu masih dalam pengamanan petugas menunggu uji laboratorium. Kemungkinan akan dilakukan pengujian laboratorium untuk mengetahui barang tersebut sabu atau bukan," kata Ipda Rio Castella.

“Pelaku dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I,” jelas Kapolsek.

“Selanjutnya, terhadap H terduga pelaku pengedar narkoba bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kapolsek.

Ipda Rio Castella menegaskan, dirinya bersama Personil Polsek Selakau berkomitmen akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Selakau. Apalagi kata, kita ketahui bersama peredaran narkoba sudah sangat mengkhawatirkan lantaran telah merambah ke berbagai kalangan dari usia remaja hingga dewasa.

"Kami dari Polsek Selakau berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Selakau, karena sangat merugikan dan sudah merambah ke berbagai kalangan baik itu muda maupun tua, dari pelajar hingga pemuda usia produktif," tegas Ipda Rio Castella.

Share:
Komentar

Berita Terkini