Bupati Sambas H Satono menyerahkan Raperda perubahan APBD tahun 2024 kepada Ketua DPRD Sambas, H Abu Bakar di dampingi Wakil Ketua DPRD, Ferdinan Syolihin dan Sehan A Rahman. |
Sambas - Bupati Sambas H Satono menyampaikan penjelasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan APBD kabupaten Sambas tahun anggaran 2024, Senin (26/8/2024).
Penjelasan Raperda tersebut disampaikan oleh Bupati Satono dalam rapat paripurna DPRD, yang dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua serta anggota DPRD kabupaten Sambas. Rapat paripurna juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kepala Dinas dilingkungan pemerintah kabupaten Sambas.
Bupati Satono kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Sambas menjelaskan, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang dengan asumsi KUA tidak sesuai.
"Kemudian keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja," ujar Bupati.
Bupati menyebutkan, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan juga dapat dilakukan perubahan APBD.
"Sesuai ketentuan pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, keadaan darurat dan keadaan luar biasa juga dapat di lakukan perubahan APBD," katanya.
"Beberapa ketidaksesuaian tersebut antara lain adanya bantuan keuangan khusus Provinsi Kalimantan Barat kepada Kabupaten Sambas sesuai SK Gubernur Kalimantan Barat nomor 133/BKAD/2024 tentang pemberian bantuan keuangan," jelas Bupati.
Rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 yang disusun sambung Bupati, telah mempertimbangkan kewajiban-kewajiban yang sudah digariskan oleh pemerintah pusat. "Kebutuhan-kebutuhan lain yang mengikat dan mendesak yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, penyusunan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 ini juga disusun dalam kondisi efisiensi dan efektivitas dalam penganggaran," kata Bupati.
Dari sisi pendapatan lanjut Bupati, pihaknya telah berupaya untuk selalu meningkatkan pendapatan demi kemandirian fiskal daerah dengan menerapkan strategi proaktif yang berorientasi pada peningkatan pelayanan.
"Kebijakan pendapatan daerah perubahan anggaran pendapatan pada dan belanja daerah Kabupaten Sambas tahun anggaran 2024 berdasarkan kondisi terkini," katanya.