Tolak Revisi RUU Pilkada oleh DPR RI, Mahasiswa Gelar Aksi Damai di DPRD Sambas

Editor: Redaksi
Mahasiswa saat menggelar aksi di DPRD Sambas 


Sambas - Ratusan Mahasiswa Kabupaten Sambas mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sambas, menuntut pembatalan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pilkada, Jumat, (23/8/2024). 

Kordinator lapangan dalam aksi tersebut, Farhan, mengungkapkan, walaupun keputusan RUU Pilkada sudah dibatalkan, namun sebagai mahasiswa akan terus mengawal keputusan tersebut dan memperjuangkan hak-hak rakyat. 

"Ketika demokrasi dikebiri hanya untuk kepentingan politik dinasti, maka kami sebagai mahasiswa akan melawan, " ujar Farhan. 

Dikatakan, terdapat delapan tuntutan yang disampaikan di hadapan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sambas tersebut.

"Adapun 8 tuntutan yang dilayangkan, dan sudah disepakati bersama dengan Ketua DPRD Kabupaten Sambas adalah pertama mendesak DPR RI untuk Mencabut Hasil Rapat Panja yang membahas tentang UU Pilkada dan/atau Mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024," katanya.

Kemudian yang kedua lanjutnya, mendesak KPU RI sebagai self regulatory bodies (pelaksana hukum) untuk Menindaklanjuti dan Melaksanakan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 sebab sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2020 menyatakan bahwa Putusan MK bersifat final and binding.

"Ketiga, Mendesak BAWASLU untuk Menjalankan Checks and Balances untuk memastikan KPU melaksanakan Putusan MK, dan jika tetap 'tidak dilaksanakan'. Maka DKPP berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat harus memberikan sanksi tegas kepada para pihak," kata Farhan. 

Tuntutan keempat kata Farhan lagi, mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD untuk Memberantas Judi Online. Dan kelima Mendesak Pemerintah Daerah segera membentuk KPPAD.

"Tuntutan keenam mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD untuk segera menekan Pemprov Kalbar terhadap pengerjaan Waterfront yang belum selesai," katanya.

"Kemudian ketujuh menuntut Pemerintah Daerah untuk memberikan atensi terhadap program bantuan pendidikan masyarakat yang kurang mampu, serta memastikan penyaluran tepat sasaran dan transparan. Dan Kedelapan mendesak Pemerintah Daerah untuk segera melakukan pemerataan infrastruktur di Kabupaten Sambas," katanya.

Share:
Komentar

Berita Terkini