Yesi Mayasanti |
Sambas - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas telah memetakan Potensi kerawanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024
untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Hasilnya, terdapat 17 Indikator TPS rawan yang terjadi dan perlu antisipasi.
Ketua Bawaslu Yesi Mayasanti mengungkapkan, pemetaan kerawanan tersebut diambil dari 195 Desa dari 19
Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS, di wilayahnya.
"Pengambilan TPS rawan dilaksanakan selama 6 hari, dimulai pada tanggal 10 hingga 15 November 2024," ujar Yesi Mayasanti.
Yesi menjelaskan, Variabel dan indikator potensi TPS rawan yang pertama meliputi penggunaan hak pilih, DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, Potensi DPK, Penyelenggaraan Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT dan/atau Riwayat PSU).
"Kemudian yang kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau
penolakan penyelenggaraan pemungutan suara)," katanya.
Kemudian yang ketiga lanjutnya, Politik Uang.
"Selanjutnya ke empat,
Politisasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, Logistik (riwayat kerusakan, kekurangan atau kelebihan atau terlambat)," jelasnya.
"Kemudian ketujuh, Lokasi TPS yang ulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan atau pabrik, pertambangan, dekat dengan rumah Paslon atau Posko tim kampanye. Dan atau lokasi
khusus. Variabel dan indikator Kedelapan, jaringan listrik dan internet," katanya.
Yesi kembali mengungkapkan, dari pemetaan tersebut menghasilkan 17 potensi kerawanan sebagai berikut:
1. TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri, berjumlah 167.
2. TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb), berjumlah 115;
3. TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (potensi) DPK, berjumlah 11.
4. TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS
tempatnya bertugas, berjumlah 88.
5. TPS yang memiliki riwayat kekerasan di TPS, berjumlah 5 TPS.
6. TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu,
berjumlah 6.
7. TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca), berjumlah 8 tempat.
8. TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana, berjumlah 39.
9. TPS berdekatan dengan lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih,
berjumlah 3 TpS.
10.TPS dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik), berjumlah 2.
11.TPS di lokasi khusus, berjumlah 1.
12.TPS yang terdapat kendala di jaringan internet di lokasi TPS, berjumlah 31.
13.TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS, berjumlah 8.
14.TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, berjumlah 218.
15.TPS yang terdapat riwayat pemungutan suara ulang (PSU) dan/atau Penghitungan surat suara ulang (PSSU), berjumlah 2 TPS.
16.TPS yang terdapat ASN, TNI, Polri dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakkan atau Kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,
berjumlah 1 TPS.
17.TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, Kepala Desa melakukan tindakan/Kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,
berjumlah 1 tempat pemungutan suara.
Rekomendasi Bawaslu Sambas
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan tersebut kata Yesi Mayasanti, Bawaslu Sambas merekomendasikan kepada KPU Sambas untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS langsung melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
"Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS," katanya.
"Baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet," sambungnya.
Serta tegas Yesi, melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat. Seperti jumlah, sasaran, kualitas, dan waktu pendistribusian.
"Melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat," katanya.