![]() |
Pria berinisial CSL yang berhasil ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Sambas setelah diamankan di Mapolres Sambas. |
Sambas - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas membekuk seorang pria berinisial CSL (35), warga Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Eddy Sutrisno mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku CSL di lakukan pada Rabu (11/6/2025) berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di salah satu rumah di Dusun Gaya Baru Desa Parit Baru Kecamatan Selakau.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satres Narkoba yang didukung oleh personel Polsek Selakau segera melakukan penggerebekan dan menemukan delapan paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu," ujar Iptu Eddy Sutrisno, Kamis (12/6/2025).
Selain barang bukti sabu seberat bruto 1,32 gram kata Eddy, petugas juga menyita satu bungkus plastik klip kosong, satu buah sedotan plastik, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp150.000, serta satu timbangan digital.
"Barang bukti berikut tersangka telah dibawa ke Mapolres Sambas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Eddy Sutrisno.
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.