Bea Cukai Sintete Musnahkan 558.332 Batang Rokok, Miras, Lelong dan Barang Elektronik Bekas

Editor: Redaksi

 

Kepala Kantor KPPBC Sintete, Teguh Iman Subagyo memusnahkan miras dalam pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Rabu (25/6/2025). 

Sambas - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete, melakukan pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) di halaman Kantor Bea dan Cukai Sintete, Rabu (25/6/2025). 

Kepala Kantor KPPBC Sintete Teguh Iman Subagyo mengatakan, dalam rangka menjalankan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Community Protector, KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete melaksanakan pemusnahan atas BMMN hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Oktober 2024 hingga April 2025.

"BMMN yang dimusnahkan adalah barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, yang berasal dari penindakan di PLBN Aruk dan operasi pasar di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete yang meliputi Kota Singkawang. Kabupaten Sambas dan sebagian Kabupaten Bengkayang," ujar Teguh Iman Subagyo, Rabu (25/6/2025). 

Teguh menjelaskan, BMMN yang dimusnahkan meliputi barang dari pelanggaran di bidang kepabeanan yang terdiri dari barang elektronik berupa speaker dan subwoofer dalam kondisi tidak baru atau bekas sebanyak 7 unit dengan nilai barang sebesar Rp 3.950.000.

"Kemudian Ball press atau pakaian bekas sebanyak 1 bale dengan nilai barang sebesar Rp 1 juta rupiah. Ada juga petasan sebanyak 15 bungkus dengan nilai barang sebesar Rp Dua juta lima ratus ribu," ungkap Teguh Iman Subagyo.

"Juga racun tumbuhan sebanyak 26 botol dengan nilai satu juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah. Serta Handphone dalam kondisi tidak baru atau bekas sebanyak 3 unit dengan nilai barang Rp 300 ribu," sambungnya.

Selain itu lanjutnya, turut pula dimusnahkan peralatan rumah tangga berupa kitchen sink dalam kondisi tidak baru sebanyak 1 unit dengan nilai Rp 800 ribu.

Selain memusnahkan barang dari pelanggaran kepabeanan, pelanggaran di bidang cukai juga turut dimusnahkan berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) sebanyak 558.332 batang rokok dengan nilai Rp 857.619.860 dengan potensi kerugian negara Rp 435.976.144.

"Juga dimusnahkan BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol  (MMEA) sebanyak 19,8 liter dengan nilai barang Rp10.440.000 dengan potensi kerugian negara Rp1.584.000. Dan total nilai barang dari seluruh pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sebesar Rp 878.534.860 dan potensi kerugian negara Rp.437.560.144," katanya.

Penindakan terhadap BKC ilegal berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol karena tidak dilekati pita cukai. 

"Penindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," katanya. 

Menurut Kepala  Bea Cukai Sintete, sampai saat ini peredaran BKC Ilegal, utamanya rokok ilegal masih menjadi tantangan yang memerlukan perhatian serius. 

"Selain berdampak pada kesehatan, rokok ilegal juga merusak penerimaan negara karena tidak menyumbang pungutan negara sebagaimana rokok resmi. Melalui upaya penindakan dan pemusnahan rokok ilegal diharapkan dapat menjadi bagian dari strategi pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan," kata Kepala Bea Cukai Sintete.

Sementara pakaian bekas kata Teguh, merupakan komoditi yang dilarang diimpor sesuai Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

"Selain menimbulkan kerugian negara secara materi (fiskal), juga terdapat kerugian negara dalam bentuk non materi, yaitu dari sisi ekonomi, kesehatan dan sosial," katanya.

"Penindakan atas barang eks kepabeanan berupa peralatan elektronik bekas, peralatan rumah tangga dan barang lainnya, selain tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor," katanya.

Share:
Komentar

Berita Terkini