![]() |
Perempuan berinisial ES yang ditangkap polisi di Sebawi. |
Sambas - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil mengamankan seorang Perempuan berinisial (ES) di sebuah rumah di Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas, atas dugaan tindak pidana narkotika.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa 21 Oktober 2025 yang berawal dari laporan masyarakat, yang menyebutkan ES diduga sering mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.
"Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku yang berada di Desa Sebawi," kata Sadoko, Kamis (23/10/2025).
Dan dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga katanya, Anggota Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
"Dari hasil pemeriksaan, Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa 1 (satu) paket plastik berisi butiran kristal putih diduga shabu dengan berat Bruto 4,56 gram, 1 (satu) paket plastik berisi 3 butir pil diduga ekstasi dengan berat Bruto 1,34 gram, sejumlah Uang tunai, dan barang bukti lainnya," katanya.
Perempuan dengan inisial ES lanjutnya, telah diamankan bersama barang bukti ke Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap ES, penyidik menerapkan pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
"Apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika, dan mengimbau agar terus menjalin sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik. Dan Polres Sambas dalam hal ini telah berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sambas," kata Sadoko.