Wakil Bupati Sambas Kukuhkan 11 Kepala Desa Dengan Masa Jabatan Hingga 2027

Editor: Redaksi

 

Pengukuhan 11 Kepala Desa dengan masa perpanjangan hingga tahun 2027.

Sambas - Wakil Bupati Sambas Heroaldi Juhardi Alwi, mengukuhkan 11 orang kepala desa di kabupaten Sambas dengan perpanjangan masa jabatan hingga 31 Agustus 2027, di aula utama Kantor Bupati Sambas, Senin (19/01/2026).

Sebelas kepala desa tersebut merupakan kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir pada rentang waktu 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 sebagai tindak lanjut penyesuaian kebijakan pemerintah terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa. 

"Momentum pengukuhan ini, agar dijadikan sebagai penguat komitmen pengabdian kepada masyarakat dan pemerintah," ujar Wakil Bupati, Senin. 

Heroaldi menyebutkan, peran penting strategis kepala desa sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa. 

"Saya mengajak seluruh Kepala Desa untuk melaksanakan tugas, dan tanggung jawab secara profesional dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah desa RPJMDes," katanya.

"Dan RPJMDes diharapkan memuat visi, tujuan strategis, kebijakan serta program pembangunan desa yang disusun secara sistematis menyeluruh dan partisipatif dengan melibatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa serta adaptif terhadap dinamika dan perubahan situasi di desa," kata Wabup. 

Pengukuhan yang dilakukan harap Wabup dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Pengukuhan ini diharapkan, dapat semakin memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel transparan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sambas," katanya.

Share:
Komentar

Berita Terkini