![]() |
| Kuasa hukum bersama kerabat Ajang di Pengadilan Negeri Ketapang. |
Ketapang - Gemuruh pencarian keadilan memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Ketapang hari ini. Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Ajang (47) dan Tesen (17) resmi bergulir, menggugat prosedur penangkapan oleh Polres Ketapang yang dinilai penuh kejanggalan dan cacat prosedur.
Dua warga Dusun Sungai Jelai ini, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian di lahan PT USP pada awal Januari lalu. Namun, tim kuasa hukum dari Lawyer Muda bersama Rumah Hukum Indonesia Ketapang mengungkapkan fakta mengejutkan di balik jeruji besi.
Rusliyadi, SH, selaku ketua tim kuasa hukum, menegaskan bahwa kliennya adalah korban salah sasaran.
Dalam konferensi pers usai sidang, ia memaparkan bahwa penetapan tersangka berdasarkan Pasal 107 UU Perkebunan dan Pasal 477 KUHP terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga penahanan, mengandung cacat hukum yang nyata. Kami memiliki bukti rekaman video di mana pelaku yang sebenarnya mengakui bahwa Ajang dan Tesen sama sekali tidak terlibat, bahkan tidak tahu-menuju soal kejadian tersebut," ujar Rusliyadi melalui keterangan tertulis yang diterima sambasnews.com.
Didalam persidangan, istri dari Ajang menyampaikan kesaksiannya bahwa suami dan adiknya hanyalah warga biasa yang mendadak terseret dalam pusaran hukum yang tidak mereka mengerti.
"Mereka tidak bersalah. Kami hanya ingin mereka pulang karena ini benar-benar salah tangkap," katanya di hadapan awak media.
