![]() |
| Dr Asman, M. Ag |
Oleh : Dr. Asman, M. Ag (Bidang Keahlian Hukum Keluarga Islam)
Rumah tangga bukan sekadar ikatan formal antara dua insan, melainkan sebuah institusi sakral yang dibangun di atas fondasi cinta (mawaddah), kasih sayang (rahmah), dan ketenangan (sakinah).
Dalam realitas sosial kontemporer, retaknya rumah tangga kerap kali bukan disebabkan oleh masalah besar semata, tetapi justru oleh akumulasi persoalan kecil yang diabaikan.
Oleh karena itu, merawat cinta menjadi suatu keniscayaan, bukan pilihan, agar bangunan rumah tangga tetap kokoh menghadapi dinamika kehidupan modern.
Dalam perspektif Islam, tujuan utama pernikahan telah ditegaskan dalam Al-Qur’an: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang...” (QS. Ar-Rum: 21).
Ayat ini menjadi landasan teologis bahwa relasi suami-istri tidak hanya bersifat biologis atau sosial, tetapi juga spiritual.
Menurut penafsiran Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, konsep mawaddah merujuk pada cinta yang bersifat aktif dan penuh kehangatan, sedangkan rahmah adalah kasih sayang yang muncul ketika salah satu pihak berada dalam kelemahan.
Dengan demikian, cinta dalam rumah tangga harus terus dipelihara melalui tindakan nyata, bukan hanya perasaan semata.
Dalam kajian kontemporer, Abdul Mustaqim (2021) menekankan bahwa rumah tangga modern menghadapi tantangan serius berupa individualisme, tekanan ekonomi, dan pengaruh media sosial.
Ia menyatakan bahwa komunikasi empatik menjadi kunci utama dalam menjaga keharmonisan keluarga. Ketika komunikasi terputus, maka potensi konflik akan meningkat secara signifikan.
Sejalan dengan itu, John Gottman (2022) dalam The Seven Principles for Making Marriage Work menjelaskan bahwa keberhasilan rumah tangga sangat ditentukan oleh kemampuan pasangan dalam mengelola konflik, bukan menghindarinya.
Gottman menemukan bahwa pasangan yang mampu mempertahankan rasio interaksi positif dibanding negatif (5:1) cenderung memiliki pernikahan yang lebih stabil.
Konsep ini sejalan dengan ajaran Islam yang mendorong sikap husnuzan (berprasangka baik) dan saling memaafkan.
Dalam khazanah fikih Islam, Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menegaskan bahwa akhlak dalam rumah tangga merupakan inti dari keberlangsungan hubungan suami-istri.
Ia menyebutkan bahwa suami wajib memperlakukan istri dengan kelembutan, sementara istri wajib menjaga kehormatan dan ketaatan dalam batas syariat. Prinsip ini bukanlah bentuk subordinasi, melainkan harmoni peran yang saling melengkapi.
Lebih lanjut, Rasulullah SAW memberikan teladan konkret dalam kehidupan rumah tangga.
Dalam sebuah hadis riwayat Imam Tirmidzi, beliau bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah yang paling baik kepada keluargaku.”
Hadis ini menunjukkan bahwa kualitas seseorang tidak hanya diukur dari ibadah ritualnya, tetapi juga dari bagaimana ia memperlakukan pasangan dan keluarganya.
Dalam konteks ini, merawat cinta berarti menghadirkan akhlak mulia dalam interaksi sehari-hari, seperti menghargai, mendengarkan, dan tidak merendahkan pasangan.
Dalam literatur modern, Gary Chapman (2020) melalui konsep The Five Love Languages menjelaskan bahwa setiap individu memiliki cara berbeda dalam mengekspresikan dan menerima cinta, seperti melalui kata-kata afirmasi, waktu berkualitas, pemberian hadiah, tindakan pelayanan, dan sentuhan fisik.
Ketidaksesuaian dalam memahami bahasa cinta pasangan seringkali menjadi sumber konflik yang tidak disadari. Oleh karena itu, memahami kebutuhan emosional pasangan menjadi bagian penting dalam merawat cinta.
Dari perspektif hukum keluarga Islam, prinsip mu’asyarah bil ma’ruf (bergaul dengan cara yang baik) menjadi norma dasar dalam relasi suami-istri. Hal ini ditegaskan dalam QS. An-Nisa: 19: “Dan bergaullah dengan mereka secara patut...”
Menurut Wahbah Az-Zuhaili (2019) dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, ayat ini mengandung makna bahwa setiap bentuk interaksi dalam rumah tangga harus dilandasi oleh nilai-nilai keadilan, penghormatan, dan kasih sayang.
Dengan demikian, segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal, bertentangan dengan prinsip dasar Islam.
Realitas perceraian yang meningkat di berbagai daerah menunjukkan bahwa banyak pasangan yang gagal menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Dalam konteks Indonesia, data menunjukkan bahwa faktor ekonomi, perselingkuhan, dan kurangnya komunikasi menjadi penyebab dominan perceraian.
Hal ini menunjukkan bahwa merawat cinta tidak cukup dengan niat baik, tetapi memerlukan keterampilan emosional dan spiritual.
Khoiruddin Nasution (2022) dalam menekankan pentingnya pendidikan pranikah sebagai upaya preventif dalam mengurangi angka perceraian.
Ia berpendapat bahwa banyak pasangan memasuki pernikahan tanpa kesiapan mental dan pemahaman yang memadai tentang dinamika rumah tangga.
Oleh karena itu, merawat cinta harus dimulai sejak sebelum pernikahan, melalui pembekalan yang komprehensif.
Selain itu, konsep sabr (kesabaran) dan syukur (rasa syukur) juga menjadi pilar penting dalam menjaga keutuhan rumah tangga.
Imam An-Nawawi dalam Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa kesabaran dalam menghadapi kekurangan pasangan merupakan bentuk ibadah yang bernilai tinggi.
Sementara itu, rasa syukur akan memperkuat ikatan emosional dan mengurangi kecenderungan untuk membandingkan pasangan dengan orang lain.
Dalam konteks kekinian, tantangan terbesar dalam rumah tangga adalah distraksi digital. Media sosial seringkali menciptakan ekspektasi yang tidak realistis tentang pernikahan.
Sherry Turkle (2021) dalam Alone Together menyebutkan bahwa teknologi dapat mendekatkan yang jauh, tetapi juga menjauhkan yang dekat.
Oleh karena itu, pasangan perlu menetapkan batasan yang sehat dalam penggunaan teknologi agar tidak mengganggu kualitas hubungan.
Merawat cinta juga berarti menjaga komitmen. Dalam Islam, pernikahan adalah mitsaqan ghalizhan (perjanjian yang kuat), sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nisa: 21.
Komitmen ini tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga moral dan spiritual. Ketika komitmen dijaga, maka setiap konflik akan dihadapi dengan niat untuk memperbaiki, bukan mengakhiri.
Sebagai penutup, merawat cinta dalam rumah tangga adalah proses berkelanjutan yang memerlukan kesadaran, usaha, dan keikhlasan. Cinta tidak akan bertahan dengan sendirinya tanpa dirawat.
Ia membutuhkan komunikasi yang sehat, akhlak yang baik, pemahaman yang mendalam, serta komitmen yang kuat. Dalam perspektif Islam, rumah tangga yang harmonis bukanlah yang tanpa konflik, tetapi yang mampu mengelola konflik dengan bijak dan tetap berpegang pada nilai-nilai ilahiyah.
Dengan demikian, menjaga rumah tangga dari kehancuran bukan hanya tanggung jawab salah satu pihak, tetapi merupakan kerja sama dua insan yang saling melengkapi dalam bingkai ibadah kepada Allah SWT.
Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)
Email : asmanarwan@gmail.com
