Sambas - Fraksi Partai Demokrat DPRD Sambas memandang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas tahun 2026-2046 harus mampu menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan.
Demikian dikatakan oleh juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Sambas, Elfan Salambia, menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Raperda RTRW Kabupaten Sambas tahun 2026-2046.
"Sinkronisasi vertikal kebijakan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan Pemerintah Kabupaten merupakan prasyarat penting bagi terwujudnya pembangunan daerah yang terarah, berkeadilan, berkelanjutan, dan tidak tumpang tindih," ujar Elfan Salambia.
Dia mengemukakan, RT/RW sebelumnya (Nomor 17 Tahun 2015) sudah tidak relevan dengan dinamika nasional seperti UU cipta kerja dan OSS, serta adanya Perda Provinsi Kalbar Nomor 8 Tahun 2024.
"Penggantian Ranperda RTRW ini sangat mendesak, strategis, dan menyangkut masa depan wilayah selama 20 tahun kedepan," katanya.
Elfan menyebutkan mengakomodir keberadaan PLBN Aruk dan statusnya sebagai Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) agar Sambas siap bertransformasi dari ekonomi domestik menjadi koridor ekonomi lintas batas negara yang legal dan terintegrasi dengan sistem perizinan nasional (OSS)
"Kemudian memastikan tidak adanya tumpang tindih kebijakan tata ruang antara Kabupaten Sambas dan Provinsi Kalimantan Barat," kata Elfan.
Membentengi wilayah dari kerusakan lingkungan yang masif. Fraksi Demokrat DPRD Sambas memberikan penekanan khusus untuk melindungi kawasan hutan mangrove (bakau) dan daerah pesisir (seperti Paloh) dari ancaman abrasi, serta menjaga kelestarian habitat penting seperti penyu.
"Selain itu, kawasan (sawah/LP2B) di sentra penghasil padi juga haru di proteksi dengan zonasi dan perizinan yang tegas serta memiliki kepastian hukum," katanya.
