![]() |
| Dr Asman, M. Ag |
Oleh : Dr. Asman, M. Ag (Konsentrasi Keahlian Hukum Keluarga Islam)
Di tengah derasnya arus globalisasi, keluarga sedang menghadapi ujian yang tidak ringan. Perkembangan teknologi informasi, perubahan budaya, serta terbukanya akses terhadap berbagai nilai global telah mengubah cara berpikir, berkomunikasi, bahkan perilaku anggota keluarga, khususnya anak-anak dan remaja.
Fenomena seperti meningkatnya perilaku individualistik, lunturnya sopan santun, rendahnya penghormatan terhadap orang tua, kecanduan media sosial, hingga perilaku menyimpang berbasis digital menjadi tanda bahwa krisis akhlak dan moral dalam keluarga bukan lagi isu sederhana, melainkan tantangan serius yang harus dihadapi orang tua pada era globalisasi.
Analisis mutakhir menunjukkan bahwa globalisasi dan perkembangan teknologi membawa dampak ambivalen di satu sisi memberikan manfaat pendidikan dan komunikasi, namun di sisi lain memicu degradasi moral apabila tidak disertai kontrol keluarga yang kuat.
Dalam perspektif Islam, keluarga merupakan madrasah pertama bagi anak. Orang tua memiliki tanggung jawab fundamental untuk membentuk karakter dan akhlak generasi.
Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS. At-Tahrim [66]: 6). Ayat ini menegaskan bahwa pendidikan moral bukan hanya kewajiban sosial, tetapi juga tanggung jawab spiritual.
Orang tua tidak cukup hanya memenuhi kebutuhan materi anak, melainkan harus memastikan bahwa anak tumbuh dengan akhlak yang baik, memiliki rasa malu, tanggung jawab, dan kesadaran agama.
Dalam konteks globalisasi, ayat ini menjadi semakin relevan karena ancaman terhadap moral anak tidak lagi hanya datang dari lingkungan sekitar, tetapi juga dari ruang digital yang masuk tanpa batas ke dalam rumah.
Tantangan terbesar orang tua saat ini adalah perubahan pola interaksi keluarga akibat dominasi teknologi digital.
Anak-anak generasi sekarang tumbuh dalam lingkungan digital yang membuat mereka lebih dekat dengan gawai dibandingkan orang tua.
Banyak keluarga mengalami fenomena technoference, yakni terganggunya hubungan interpersonal keluarga akibat penggunaan teknologi secara berlebihan.
Ketika komunikasi tatap muka berkurang, proses internalisasi nilai moral juga melemah. Orang tua sering kali kehilangan kesempatan berdialog, memberi nasihat, atau menjadi teladan bagi anak karena masing-masing sibuk dengan perangkat digitalnya.
Penelitian terbaru menunjukkan bahwa gangguan teknologi dalam pengasuhan dapat memengaruhi perkembangan emosional dan moral anak serta menurunkan kualitas relasi orang tua-anak.
Selain itu, globalisasi juga membawa perubahan budaya yang begitu cepat. Budaya luar yang tidak selalu sesuai dengan nilai ketimuran dan ajaran Islam dengan mudah diakses oleh anak-anak melalui internet.
Gaya hidup bebas, hedonisme, permisivisme, hingga normalisasi perilaku yang bertentangan dengan norma agama menjadi bagian dari konsumsi harian media digital.
Anak-anak yang belum memiliki filter moral yang kuat cenderung mudah meniru apa yang mereka lihat.
Dalam keadaan ini, orang tua sering menghadapi dilema: membatasi akses teknologi secara total dapat menyebabkan konflik, sementara membebaskan anak tanpa pengawasan justru membuka peluang terhadap penyimpangan moral.
Rasulullah saw. telah memberikan peringatan penting mengenai tanggung jawab pendidikan anak melalui sabdanya, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa orang tua memegang amanah kepemimpinan moral dalam keluarga. Tidak cukup hanya menyuruh anak berbuat baik, orang tua juga dituntut menjadi contoh nyata (uswah hasanah).
Krisis moral sering kali bukan hanya akibat pengaruh luar, tetapi juga karena lemahnya keteladanan dalam rumah tangga. Anak belajar bukan hanya dari nasihat, melainkan dari perilaku sehari-hari orang tuanya.
Menurut Abdullah Nashih Ulwan, pendidikan akhlak anak harus dibangun melalui beberapa metode, yaitu keteladanan, pembiasaan, nasihat, pengawasan, dan pemberian hukuman yang proporsional.
Ulwan menegaskan bahwa pendidikan moral tidak bisa dilakukan secara instan, melainkan harus menjadi proses berkelanjutan sejak usia dini.
Pendapat ini relevan dengan kondisi keluarga modern yang sering menyerahkan pendidikan moral kepada sekolah atau lingkungan luar, padahal keluarga tetap menjadi pusat pembentukan karakter utama.
Temuan penelitian mutakhir juga menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan moral anak sangat ditentukan oleh pola komunikasi interpersonal orang tua dalam keluarga.
Sementara itu, Imam Al-Ghazali berpandangan bahwa hati anak ibarat permata yang masih suci jika dibiasakan pada kebaikan maka ia akan tumbuh baik, namun jika dibiasakan pada keburukan maka ia akan rusak.
Dalam konteks globalisasi, pendapat Al-Ghazali memiliki makna mendalam bahwa pembentukan karakter harus dimulai sejak dini sebelum anak terlalu jauh dipengaruhi lingkungan luar dan dunia digital.
Berbagai para pakar menyoroti tentang memperkuat urgensi peran orang tua dalam menghadapi krisis moral.
Menurut Ria Novianti (2023) menjelaskan bahwa penggunaan teknologi yang berlebihan dalam keluarga (technoference) dapat mengganggu hubungan emosional orang tua dan anak sehingga diperlukan pendekatan budaya dan penguatan komunikasi keluarga.
Selanjutnya Fitriani (2023) menegaskan bahwa orang tua memegang peranan utama dalam mengatasi krisis moral rumah tangga melalui pengawasan, pendidikan agama, dan komunikasi efektif dalam keluarga.
Selanjutnya menurut Andika Riyan Saputra dan Donia Helena Samosir (2023) menemukan bahwa pola asuh keluarga sangat menentukan keberhasilan pendidikan karakter anak, terutama melalui pembiasaan disiplin dan nilai moral dalam rumah tangga.
Selanjutnya menurut I Dewa Ayu Chandra Utitha Hudiana (2023) memperkenalkan konsep digital parenting sebagai strategi orang tua dalam mengelola dampak negatif globalisasi terhadap anak melalui pengawasan teknologi dan edukasi digital.
Menurut Rofita Rahayu dan Tatang Mukhtar (2024) menyatakan bahwa pendidikan keluarga merupakan fondasi pembentukan moral bangsa di era disrupsi teknologi sehingga keteladanan orang tua menjadi aspek yang tidak dapat digantikan institusi lain.
Dan selanjutnya menurut Nur Afiah (2024) menunjukkan bahwa pola penanaman moral oleh orang tua memiliki pengaruh signifikan terhadap pembentukan perilaku anak dan perlu diperkuat melalui edukasi pengasuhan berbasis nilai.
Di tengah kompleksitas tantangan globalisasi, orang tua perlu melakukan beberapa langkah strategis.
Pertama, membangun komunikasi yang hangat dan terbuka agar anak merasa aman berdiskusi mengenai persoalan moral maupun pengaruh lingkungan.
Kedua, menerapkan digital parenting dengan membatasi waktu penggunaan gawai dan mengawasi konten digital tanpa bersifat represif.
Ketiga, memperkuat pendidikan agama melalui pembiasaan ibadah bersama, membaca Al-Qur’an, dan diskusi nilai-nilai akhlak dalam keluarga.
Keempat, memberikan keteladanan nyata karena anak cenderung mengikuti perilaku orang tua dibandingkan sekadar mendengar nasihat.
Pada akhirnya, krisis akhlak dan moral dalam keluarga di era globalisasi bukan sesuatu yang mustahil diatasi.
Namun, hal itu membutuhkan kesadaran bahwa keluarga tetap menjadi benteng utama pendidikan karakter.
Globalisasi memang tidak dapat dihentikan, tetapi dampak negatifnya dapat diminimalkan melalui pengasuhan yang bijaksana, keteladanan yang kuat, dan penanaman nilai agama sejak dini.
Orang tua hari ini bukan hanya dituntut menjadi pencari nafkah, melainkan juga menjadi pendidik moral yang mampu mengarahkan anak agar tetap berpegang pada nilai agama di tengah perubahan zaman yang begitu cepat.
Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
