![]() |
| Rapat paripurna DPRD Sambas, Rabu (30/09/2026). |
Sambas - DPRD Kabupaten Sambas menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda Tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Sambas nomor 6 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah dan Raperda Tentang Perubahan atas peraturan daerah kabupaten Sambas nomor 3 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah, di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sambas, Rabu (30/09/2026).
Rapat paripurna pengambilan keputusan tersebut dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Ferdinan Syolihin dengan didampingi oleh Ketua DPRD Sambas, H Abu Bakar dan Wakil Ketua DPRD I, Lerry Kurniawan Figo dengan diikuti oleh 29 anggota DPRD Sambas. Rapat Paripurna juga dihadiri oleh Wakil Bupati Sambas Heroaldi Juhardi Alwi, Sekda Sambas H Rahmat Robi dan sejumlah kepala OPD di Kabupaten Sambas.
"Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sambas, dengan acara pengambilan keputusan terhadap dua buah Raperda Kabupaten Sambas dihadiri oleh 32 orang dari jumlah 45 anggota DPRD Sambas," ujar Ferdinan, Rabu.
Ferdinan mengatakan, berdasarkan peraturan DPRD Kabupaten Sambas nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib pasal 101 ayat 1, rapat paripurna memenuhi quorum dihadiri oleh paling sedikit dua per tiga dari jumlah anggota DPRD, untuk menghentikan pimpinan DPRD serta untuk menetapkan peraturan daerah dan APBD.
"Dengan demikian rapat paripurna hari ini dapat dilaksanakan," kata Ferdinan Syolihin.
"Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, rapat DPRD Kabupaten Sambas masa persidangan kesatu, tahun sidang 2026, rapat ke-24, hari ini Rabu (30/09/2026) dengan acara pengambilan keputusan terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas, dengan ini dibuka dan terbuka untuk umum," kata Ferdinan Syolihin diiringi dengan ketukan palu sebanyak tiga kali.
Ferdinan menyebutkan proses pembahasan terhadap dua buah Raperda telah mulai dilaksanakan sejak 10 Agustus 2026.
"Pembahasan diawali dengan penjelasan Bupati Sambas, kemudian dilanjutkan dengan acara pandangan umum fraksi di DPRD Sambas terhadap dua buah Raperda tersebut," kata Ferdinan.
"Kemudian dilanjutkan pada 12 Agustus dengan acara jawaban Bupati Sambas atas pandangan umum fraksi DPRD Sambas," sambung Ferdinan.
Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh DPRD Sambas kata Ferdinan, rapat paripurna yang digelar merupakan rangkaian dari semua proses pembahasan dua buah Raperda tersebut.
"Rapat paripurna ini merupakan rangkaian dari semua proses pembahasan, yaitu pengambilan keputusan terhadap dua buah Raperda yaitu Raperda Tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Sambas nomor 6 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah dan Raperda Tentang Perubahan atas peraturan daerah kabupaten Sambas nomor 3 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah," kata Ferdinan.
