Wakil Bupati Heroaldi Sampaikan Pandangan Akhir Bupati Dalam Rapat Paripurna DPRD Sambas

Editor: Redaksi
Wakil Bupati Sambas Heroaldi Juhardi Alwi


Sambas - Wakil Bupati Sambas Heroaldi Juhardi Alwi, menyampaikan pandangan akhir Bupati Sambas atas pengambilan keputusan DPRD Sambas terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh DPRD Sambas di ruang sidang utama DPRD Sambas, Rabu (30/09/2026). 

Dua buah Raperda Kabupaten Sambas tersebut adalah Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas nomor 6 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah, dan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sambas nomor 3 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Wakil Bupati mengatakan, kedua Raperda yang telah dibahas bersama, telah disetujui untuk diproses lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah. "Terima kasih dan penghargaan kepada seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sambas, seluruh jajaran aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dan seluruh lapisan masyarakat yang telah memberikan masukan dalam pembahasan kedua Raperda Kabupaten Sambas tersebut," ujar Wakil Bupati Heroaldi, Rabu (30/09/2026).

Wakil Bupati mengapresiasi DPRD Sambas, mulai dari pimpinan, anggota DPRD dan juga Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Sambas. 

"Penyusunan kedua Raperda ini telah melalui tahapan yang cukup panjang dan komperhensif, antara lain penyusunan naskah akademik, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, juga pelaksanaan harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat," kata Wabup.

Seluruh tahapan yang telah dilaksanakan kata Heroaldi, sebagai bagian dari upaya untuk memastikan agar Rancangan Peraturan Daerah yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat.

"Sesuai dengan kebutuhan daerah, serta dapat dilaksanakan secara efektif dalam mendukung tertib dan optimalnya pengelolaan barang milik daerah dan pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas," kata Wakil Bupati.

"Setelah rapat paripurna DPRD pada hari ini, tahapan selanjutnya adalah pengajuan nomor register atas dua buah Raperda tersebut untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," katanya.

Share:
Komentar

Berita Terkini