KPU Sambas Gelar Evaluasi Fasilitasi Kampanye Tahun 2019

Editor: redaksi
Suasana evaluasi kampanye pemilihan umum tahun 2019, Rabu 7/8/2019


Sambasnews-Komisi pemilihan umum kabupaten Sambas, Rabu (7/8) menggelar evaluasi fasilitasi kampanye pemilihan umum tahun 2019. Kegiatan dilakukan di salah satu hotel ini, dihadiri seluruh komisioner KPU Sambas, seluruh komisioner Bawaslu Sambas, perwakilan Polres, Dandim. Sementara pemerintah kabupaten Sambas, dihadiri Yusran staf ahli Bupati Sambas, juga perwakilan partai politik dikabupaten Sambas.

Ketua KPU Sambas Sudarmi mengungkapkan, evaluasi yang dilaksanakan dalam rangka untuk mengevaluasi kegiatan fasilitasi kampanye yang sudah dilaksanakan pada pemilu tahun 2019.

"Kegiatan dilaksanakan atas dasar adanya surat KPU RI nomor 1000 tentang kewajiban untuk mengadakan kegiatan evaluasi fasilitasi kampanye, kita laksanakan untuk persiapan menghadapi Pilkada 2020. Sekaligus untuk perbaikan kegiatan pemilihan dikabupaten, terutama menghadapi Pemilukada," ujar Sudarmi, Rabu.

Dirinya berharap dari pertemuan, kemudian untuk jadi bahan pertimbangan terkait kebijakan berikutnya terutama mengenai kampanye.

Sudarmi menambahkan jika KPU Sambas, telah menetapkan dewan terpilih kabupaten Sambas.
"Terlaksananya pemilihan umum hingga ditetapkan dewan terpilih, tidak lepas dari peran semua pihak, " ucap Sudarmi.

Sementara Martono, ketua divisi Sosdiklis dan Parmas KPU Sambas mengatakan evaluasi sesuai instruksi KPU RI. Hasil evaluasi akan disampaikan kepada KPU provinsi hingga KPU pusat.

"Memang ini instruksi KPU RI, untuk kita lakukan dulu di kabupaten, yang mana mungkin setelah ini akan kita serahkan hasil rekomendasi atau daftar inventaris masalah yang kita dapatkan. Kita sampaikan kepada provinsi, setelah itu akan disampaikan ke KPU RI," katanya.

Disebutkan jika ini menjadi penting, untuk Pemilu dan Pilkada yang akan datang.

"Karena memang tentunya permasalahan yang sudah kita lalui pada Pemilu yang dilakukan oleh KPU, yang mana khusus kita fasilitasi adalah alat peraga kampanye (APK)," katanya.

Diungkapkan oleh Martono, berdasarkan hasil evaluasi fasilitasi kampanye tahun 2019. Disimpulkan  untuk kedepan dibuat aturan, fasilitasi juga terhadap kampanye di media massa.

"Terkait evaluasi fasilitasi kampanye, dalam pemasangan Apk yang mana sebelumnya memang untuk tahun 2019. KPU hanya menganggarkan anggaran untuk pemasangan APK, yang mana memang kami lihat dilapangan hanya beberapa yang dipasang peserta pemilu. Jadi pada intinya banyak mubazir, lantaran tidak dipasang oleh peserta. Padahal anggaran tersebut hingga ratusan juta, kan sayang tidak digunakan.

"Jadi kedepan akan menjadi perhatian, terkait dengan aturan akan dibuat terkait kampanye. Terutama tentang fasilitasi kampanye, kedepan bukan hanya APK yang di fasilitasi tapi juga iklan media massa," jelas Martono. (Gindra)

Share:
Komentar

Berita Terkini