![]() |
| Dr Asman, M. Ag |
Oleh : Dr. Asman, M. Ag (Bidang Keahlian Hukum Keluarga Islam)
Pernikahan dalam Islam bukan sekadar penyatuan dua insan, tetapi merupakan ikatan suci yang memiliki tujuan spiritual, sosial, dan moral. Setelah akad nikah terlaksana, pasangan suami istri memasuki fase baru kehidupan yang menuntut kedewasaan, komitmen, dan kesungguhan dalam merangkai cinta menuju keluarga yang sakinah.
Dalam pandangan Islam, rumah tangga yang ideal bukan hanya diukur dari kemapanan materi, tetapi dari hadirnya ketenangan jiwa, kasih sayang, dan keberkahan dalam kehidupan keluarga. Al-Qur’an menggambarkan tujuan pernikahan dengan sangat jelas dalam firman Allah: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rūm: 21)
Ayat ini menjadi landasan utama konsep keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah. Kata sakinah berarti ketenangan jiwa, mawaddah bermakna cinta yang mendalam, sedangkan rahmah menunjukkan kasih sayang yang penuh kelembutan.
Ketiga unsur ini menjadi fondasi utama dalam membangun rumah tangga yang harmonis. Tanpa ketiga nilai tersebut, hubungan suami istri mudah terombang-ambing oleh konflik dan dinamika kehidupan.
Pernikahan sebagai Mitsaqan Ghalizan
Islam memandang pernikahan sebagai mitsāqan ghalīẓan, yaitu perjanjian yang sangat kuat antara suami dan istri. Konsep ini menunjukkan bahwa pernikahan bukan hubungan sementara, tetapi komitmen jangka panjang yang harus dijaga dengan tanggung jawab dan kesadaran spiritual.
Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya”. (HR. Tirmidzi) Hadis ini menegaskan bahwa kualitas keimanan seseorang juga tercermin dari bagaimana ia memperlakukan pasangan dan keluarganya.
Dalam konteks ini, merangkai cinta setelah menikah bukan sekadar mempertahankan perasaan romantis, tetapi membangun sikap saling menghormati, saling memahami, dan bekerja sama dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan.
Pandangan Ulama tentang Keharmonisan Rumah Tangga
Para ulama klasik memberikan perhatian besar terhadap konsep keluarga sakinah. Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumuddin menjelaskan bahwa tujuan pernikahan adalah menciptakan ketenangan jiwa (sukun al-nafs) dan menjaga manusia dari perilaku yang merusak moral.
Menurutnya, rumah tangga yang harmonis dibangun atas dasar kasih sayang, kesabaran, serta sikap saling memaafkan. Sementara itu, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah menegaskan bahwa cinta dalam pernikahan harus berkembang dari sekadar ketertarikan emosional menjadi tanggung jawab spiritual.
Menurut beliau, pasangan suami istri harus melihat pernikahan sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah, bukan sekadar memenuhi kebutuhan duniawi. Pendapat yang sejalan juga dikemukakan oleh Yusuf al-Qaradawi, yang menyatakan bahwa keluarga dalam Islam adalah institusi pendidikan pertama bagi manusia.
Oleh karena itu, hubungan suami istri harus dibangun atas dasar saling menghormati dan kerja sama agar dapat melahirkan generasi yang berakhlak mulia.
Merangkai Cinta dalam Realitas Kehidupan
Setelah pernikahan berlangsung, realitas kehidupan sering kali berbeda dengan masa sebelum menikah. Romantisme awal perlahan digantikan oleh tanggung jawab, pekerjaan, pengasuhan anak, dan berbagai persoalan kehidupan.
Pada titik inilah pasangan suami istri diuji untuk mampu merangkai kembali cinta mereka agar tetap hidup. Merangkai cinta dalam rumah tangga dapat dilakukan melalui beberapa langkah. Pertama, membangun komunikasi yang sehat.
Komunikasi yang terbuka akan membantu pasangan memahami perasaan dan kebutuhan satu sama lain. Banyak konflik rumah tangga sebenarnya berakar dari miskomunikasi yang tidak terselesaikan. Kedua, menumbuhkan sikap saling menghargai.
Islam menempatkan suami dan istri sebagai mitra yang saling melengkapi. Al-Qur’an menggambarkan hubungan tersebut dengan metafora yang indah: “Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka”. (QS. Al-Baqarah: 187) Ayat ini menunjukkan bahwa suami dan istri memiliki fungsi saling melindungi, menutupi kekurangan, dan memberikan kenyamanan bagi pasangan.
Ketiga, menjaga nilai spiritual dalam keluarga. Ibadah bersama seperti salat berjamaah, membaca Al-Qur’an, dan berdiskusi tentang nilai-nilai agama dapat memperkuat ikatan emosional sekaligus spiritual dalam rumah tangga.
Perspektif Penelitian Kontemporer
Dalam kajian akademik modern, konsep keluarga sakinah juga menjadi perhatian para peneliti. Menurut Idris (2024) menyatakan bahwa konsep keluarga sakinah dalam Al-Qur’an menjelaskan bahwa keluarga yang harmonis terbentuk melalui tiga pilar utama yaitu ikatan pernikahan yang sah, komitmen spiritual yang kuat, dan hubungan kasih sayang yang mendalam antara pasangan.
Selanjutnya menurut Sultan Ariq Faisal Bahri, Risdianto, dan Siti Rahmawati (2025) menunjukkan bahwa kesiapan mental, spiritual, dan sosial pasangan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan membangun keluarga sakinah.
Program bimbingan perkawinan terbukti membantu pasangan memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam rumah tangga. Selain itu, menurut Ahmad Zaky Nauval dan Faisar Ananda Arfa (2024) menekankan bahwa konsep sakinah, mawaddah, dan rahmah juga memiliki relevansi dengan pembangunan ketahanan keluarga dalam perspektif hukum positif di Indonesia.
Rumah tangga yang harmonis tidak hanya berdampak pada kebahagiaan pasangan, tetapi juga pada stabilitas sosial masyarakat.
Cinta sebagai Proses, Bukan Sekadar Perasaan
Salah satu kesalahpahaman dalam pernikahan adalah menganggap cinta sebagai sesuatu yang statis. Padahal dalam realitas kehidupan rumah tangga, cinta adalah proses yang harus terus dirawat.
Cinta tidak hanya lahir dari perasaan, tetapi juga dari tindakan nyata seperti perhatian, pengorbanan, dan kesediaan untuk memahami pasangan. Rasulullah SAW memberikan teladan yang sangat indah dalam kehidupan rumah tangga.
Beliau dikenal sebagai suami yang lembut, membantu pekerjaan rumah tangga, serta selalu memperlakukan istri-istrinya dengan penuh kasih sayang. Teladan ini menunjukkan bahwa keharmonisan keluarga tidak terlepas dari akhlak mulia dalam hubungan suami istri.
Merangkai cinta untuk menggapai keluarga sakinah setelah menikah adalah perjalanan panjang yang membutuhkan kesabaran, komitmen, dan kedewasaan.
Pernikahan bukan sekadar awal dari kebahagiaan, tetapi juga awal dari tanggung jawab besar untuk menjaga cinta agar tetap hidup dalam berbagai situasi. Al-Qur’an, hadis, dan pandangan para ulama telah memberikan pedoman yang jelas tentang bagaimana membangun rumah tangga yang harmonis.
Ketika nilai sakinah, mawaddah, dan rahmah benar-benar diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, maka rumah tangga akan menjadi tempat yang penuh kedamaian, kasih sayang, dan keberkahan.
Dengan demikian, merangkai cinta setelah menikah bukan hanya tentang menjaga hubungan antara dua manusia, tetapi juga tentang membangun sebuah institusi keluarga yang menjadi fondasi bagi terciptanya masyarakat yang bermoral, harmonis, dan berkeadaban.
Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)
Email : asmanarwan@gmail.com
