AKP Andri Syahroni Kapolsek Tebas |
Sambasnews-Pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial MA diamankan oleh polisi dari Polsek Tebas, atas dugaan pencurian sepeda motor milik Hikmah warga dusun Rindang 005 Rw 003 Desa Serindang Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas.
MA saat ini masih ditahan di sel Polsek Tebas, guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang ia lakukan.
Kapolsek Tebas AKP Andri Syahroni mengungkapkan, untuk penahanan terhadap MA akan dilakukan beberapa hari kedepan.
"Tersangka MA beberapa hari kedepan akan dibawa ke Bapas Sambas," ujar Kapolsek, Senin (5/8) di Tebas.
Korban yang juga sebagai pelapor, dikatakan oleh Kapolsek kehilangan sepeda motor di teras Rumahnya.
Menurut Kapolsek, ada dua terlapor dalam tindak pidana tersebut.
"Namun tersangka lainya berinisial AL (14) masih dibawah umur, sehingga tidak ditahan. Itu sesuai peraturan apabila pelaku dibawah umur. Namun akan tetap diproses sesuai undang-undang terkait anak, " ungkap Kapolsek.
Disebutkan oleh Kapolsek tindak pencurian dilakukan pda hari Selasa (30/7/2019) sekira jam 01.00 wib.
"Terlapor MA dan AL mengambil satu unit sepeda motor yang disimpan diteras rumah pelapor. Dalam aksinya MA bertugas mengambil sepeda motor. Sementara AL berjaga dijalan," kata Kapolsek.
Kemudian setelah berhasil mengambil sepeda motor, terlapor MA dan AL langsung membawa sepeda motor ke arah desa Sungai Kelambu kec Tebas.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebas untuk proses lebih lanjut, atas dasar laporan tersebut Polsek Tebas mengamankan pelaku, " katanya.
Atas kejadian tersebut Kapolsek berharap agar jadi pelajaran untuk masyarakat, supaya menyimpan kendaraan ditempat yang aman.
"Kita masyarakat untuk memasukan kendaraan ke dalam rumah pada malam hari, namun jika ruang tidak memungkinkan sebaiknya ditambah kunci pengaman atau dirantai. Pada intinya masyarakat diminta untuk waspada, " katanya. (Gindra)